Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sekar Perhutani Gelar Aksi Damai Selamatkan Hutan

Rabu, 20 Juli 2022 13:28 WIB
Aksi damai anggota Sekar Perhutani. (Foto: ist)
Aksi damai anggota Sekar Perhutani. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Serikat Karyawan Perhutani dan berbagai komponen pencinta hutan kembali menggelar aksi damai menolak Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan negara yang ada di kawasan hutan produksi dan lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

Aksi damai diikuti 5.000 orang di seputar Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (20/7). Aksi ini melibatkan karyawan Serikat Karyawan Perhutani, Serikat Rimbawan Perum Perhutani, Serikat Rimbawan Pembaharuan Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, Forum Penyelamat Hutan Jawa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pencinta Lingkungan. Aksi serupa pernah dilakukan pada tanggal 18 Mei 2022.

Baca juga : Benny Harman: Surya Paloh Negarawan Dan Selalu Utamakan Kepentingan Bangsa

Plt DPP Sekar Perhutani Muhamad Ikhsan mengatakan, aksi damai ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia dan pemerintah tentang peran strategis hutan Jawa dalam mendukung kehidupan baik dari aspek ekologis, tata air, mitigasi bencana, perlindungan keanekaragaman hayati, perekonomian, sosial dan budaya. 

“Kami meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan Permen P39/2017 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022no 287/2022,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Jakarta Menyapa Digelar Hari Ini, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Menurut dia, dengan aturan tersebut, lahan seluas kurang lebih 1,1 juta hektar hutan Jawa yang selama ini telah dikelola BUMN Kehutanan (Perum Perhutani) yang berkolaborasi dengan Masyarakat Desa Hutan, akan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diberikan izin pemanfaatan hutan baru. 

“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara pengelola yang sudah eksisting dengan pemegang izin baru. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi juga terjadi kerusakan hutan karena hutan dikelola secara kelompok dan individu hanya untuk usaha produktif,” tegas Ikhsan.

Baca juga : Terobosan Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi Demi Ketahanan Pangan Nasional

Menurut Ikhsan, lahan seluas 1, 1 juta hektar merupakan tempat hidup 56 persen penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia. Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversikasi mencapai 3 juta hektar, dimana 2,4 juta hektar di antaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.

Selama ini, sesuai amanah UU, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.