Dark/Light Mode

Terobosan Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi Demi Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Juli 2022 18:42 WIB
Ilustrasi pupuk subsidi/Ist
Ilustrasi pupuk subsidi/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Optimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Langkah ini diambil oleh pemerintah demi menghadapi gejolak kenaikan harga pangan dan energi global yang disebabkan oleh terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi Covid-19, yang kemudian diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina. 

Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022 tersebut. Pertama, dijelaskan bahwa petani yang tergabung dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar per musim tanam. 

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk 9 komoditas pokok dan strategis. Yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. 

Baca juga : 1.000 Petani Sawit Gelar Aksi Damai Di Kantor Gubernur Kalbar

Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasan kedua jenis pupuk ini dipilih dikarenakan kedua pupuk tadi sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian hari ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial, agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). 

Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. 

Baca juga : Guru Besar IPB Nilai Transformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi Sudah Tepat

PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai pihak yang diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsdi, telah memastikan kesiapannya. 

Di dalam rencana kerja PIHC tahun 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.

Guru Besar Pertanian Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin memberikan tanggapan mengenai peraturan tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah. 

Menurutnya, peningkatan produktivitas pertanian haruslah menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.

Baca juga : DPR Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Ditangani Bareskrim

“Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai, agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktivitas pertanian,” ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (15/7).

Data petani pun, menurutnya, memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi, agar ke depan penyalurannya dapat benar-benar efektif serta tepat sasaran.

“Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik, sehingga konversi lahan pun bisa terhindari," katanya.

Pemerintah berharap, kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian, melalui optimalisasi sumber daya yang ada, berikut penggunaan teknologi yang tepat, berhasil terlaksana dengan baik.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.