Dark/Light Mode

OJK Kaji HKI Bisa Jadi Jaminan Kredit

Benda Nggak Berwujud Sulit Dijadikan Agunan

Jumat, 29 Juli 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara).
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara).

 Sebelumnya 
Namun menurut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya.

“Di antaranya, metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan lain sebagainya,” jelas Aestika di Jakarta, Selasa (26/7).

Senada, Vice President Corporate Communication PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ricky Andriano mengatakan, Bank Mandiri siap mendukung kebijakan tersebut.

Baca juga : JK: Komunitas Masjid ASEAN Bisa Jadi Wadah Untuk Atasi Radikalisme

“Sesuai dengan aspirasi Pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif. Serta perekonomian nasional di masa mendatang,” ujar Ricky kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Di samping itu, sambung Ricky, upaya tersebut selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan. Khususnya kepada sektor ekonomi kreatif.

“Saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut, serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” sebut Ricky.

Baca juga : MAKI: KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan

Ke depan, kata Ricky, berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif ini menjadi babak baru bagi perkembangan industri di Tanah Air. Bahkan sebagai tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyebutkan, pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non-bank, dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan.

Belajar Dari Singapura

Baca juga : RI Nggak Bakal Seperti Sri Lanka

Terkait hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyambut PP Nomor 24 Tahun 2022, sebagai sebuah terobosan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi kreatif dan terus naik secara signifikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.