Dark/Light Mode

OJK Kaji HKI Bisa Jadi Jaminan Kredit

Benda Nggak Berwujud Sulit Dijadikan Agunan

Jumat, 29 Juli 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara).
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara).

 Sebelumnya 
“Harapannya, dengan adanya payung hukum ini, bank bisa lebih peduli terhadap perkembangan ekonomi kreatif,” ujar Bhima kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, tambah Bhima, PP ini juga menimbulkan kompleksitas. Mengapa? Sebab aset yang dijadikan jaminan tidak berwujud. Belajar dari berbagai negara yang sudah menerapkan aturan ini, bank mungkin akan cenderung hati-hati.

“Karena agunan berbentuk intangible asset (aset tidak berwujud), itu relatif dihindari karena mungkin berkaitan dengan risiko,” katanya.

Baca juga : JK: Komunitas Masjid ASEAN Bisa Jadi Wadah Untuk Atasi Radikalisme

Lebih jauh, ia mencontohkan, dari sisi teknis, bank harus menggandeng pihak lain yang lebih profesional atau kurator dalam menaksir, apakah suatu karya seni atau karya industri kreatif tersebut memiliki nilai di pasar dan berapa kisaran nilainya.

Pertimbangan dari profesional atau kurator ini yang juga akan menentukan besaran plafon kredit, maupun tingkat suku bunga pinjamannya yang akan diberikan.

“Sebab ini berbeda dengan jaminan yang berwujud, yang sudah pasti harganya di pasaran,” terang Bhima.

Baca juga : MAKI: KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan

Yang perlu diperhatikan selanjutnya, kata Bhima, bagaimana kesiapan dari masing-masing bank. Pasalnya, harus ada SDM (Sumber Daya Manusia) untuk melakukan analisis kredit terhadap agunan berbasis hak cipta atau HKI.

Ia menyarankan, Pemerintah bisa belajar dari Singapura yang telah meluncurkan skema pembiayaan kekayaan intelektual (IP/Intellectual Property) pada 2014.

Pada penerapannya di Negeri Singa itu, perusahaan yang ingin mengajukan pembiayaan, terlebih dahulu mendaftar ke The Intellectual Property Office of Singapore (IPOS).

Baca juga : RI Nggak Bakal Seperti Sri Lanka

Di mana IPOS bertugas untuk mengelola HKI, dengan cara memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat luas akan pentingnya perlindungan HKI, menyediakan infrastruktur, dan memfasilitasi pengembangan HKI.

Pemerintah Singapura juga menjamin 80 persen Non Performing Loan (NPL) dari agunan hak cipta ditanggung oleh Pemerintah.

“Sehingga ini bisa menjadi jaminan pula bagi bank, untuk lebih berani memberikan pinjaman kepada pelaku usaha ekonomi kreatif, “tutup Bhima. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.