Dark/Light Mode

Supplier Cuma Kayak Tukang Jahit

Kok Bisa Bukaka Dibilang Monopoli Tower Transmisi PLN? Padahal Cuma Kebagian 11 Persen Pekerjaan

Rabu, 3 Agustus 2022 17:54 WIB
Ilustrasi tower transmisi PLN (Foto: Dok. Bukaka)
Ilustrasi tower transmisi PLN (Foto: Dok. Bukaka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengusut kasus dugaan tindak monopoli pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016.

Dalam perkara tersebut, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka diduga memonopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Irsal Kamaruddin menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

"Sebagai perusahaan terbuka, Bukaka sangat transparan dan menjunjung tinggi akuntabilitas. Karena itu, Bukaka tidak mungkin melakukan hal-hal yang menyalahi aturan. Termasuk, melalukan aksi monopoli pengerjaan tower PLN," kata Irsal di Kantor PT Bukaka Teknik Utama, Jalan Raya Narogong Bekasi KM 19, Cileungsi Bogor, Rabu (3/8).

Baca juga : Gandeng Ditjen Diktiristek, BNI Perkuat Kerja Sama Peningkatan Sistem Keuangan

Irsal menjelaskan, dalam pengadaan tersebut, PT Bukaka telah mengikuti semua prosedur dari PLN. Serta seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, terkait kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebagai gambaran latar belakang, pada tahun 2016, PLN melakukan pengadaan tower listrik sebanyak 9.085 set dari kebutuhan 120 ribu set untuk 46 ribu km transmisi, dalam rangka proyek listrik 35 ribu MW.

Karena tower PLN standar dan bahan baku baja harus dari Krakatau Steel dengan harga yang sudah ditentukan, maka Kementerian Perindustrian dengan konsultasi PLN, BPKP dan Asosiasi menetapkan harga jual per unit sesuai standar dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian No.15/M.Ind/Per/3/2016.

Proyek 35 ribu MW adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 3 tahun 2016 dan Perpres No. 4 tahun 2016 tentang Infrastruktur Ketenagalistrikan. Karena itu harus dipercepat.

Baca juga : Luncurkan Layanan Kopra by Mandiri, Bank Mandiri Permudah Aktivitas Bisnis Rumah Sakit 

Sesuai Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 54 Tahun 2010 Pasal 38 Ayat 5a, pengadaan tersebut tak perlu tender, apabila sudah ada harga standar dari pemerintah.

Irsal mengungkap, dalam penunjukan awal, pengadaan PLN ini mengundang 14 perusahaan rekanan. Dari kebutuhan 9.085 set, Bukaka mendapat 1.044 set atau 11,5 persen.

"Ini artinya, Bukaka tidak melakukan monopoli. Meski Ketua Asosiasi adalah salah satu Direksi Bukaka. Karena persentase pekerjaan untuk Bukaka, tidak sebesar yang dibayangkan," beber Irsal.

"Dari semua proses pengadaan tersebut, kita dapat menilai bahwa PLN dan rekanan telah bekerja sesuai aturan yang ada. Tidak ada kerugian negara. Karena bahan baku dan harga jual sudah ditentukan harganya. Sehingga, supplier hanya seperti tukang jahit," tegasnya. ■

Baca juga : Lewat Program Kejar Mimpi, CIMB Niaga Komit Dukung Pertumbuhan Industri Kreatif

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.