Dark/Light Mode

Kejar Harga TBS Sawit Di Atas Rp 2.000 Per Kilo, Zulhas Pakai Jurus Ini...

Rabu, 3 Agustus 2022 13:20 WIB
Kejar Harga TBS Sawit Di Atas Rp 2.000 Per Kilo, Zulhas Pakai Jurus Ini...

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyusun sejumlah strategi baru, untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp 2.000/kg.

Antara lain dengan penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak ekspor, atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Sehingga, kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

"Saat ini, pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol, dari sebelumnya sebesar 200 dolar AS per ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya, terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di Tanah Air," jelas Zulhas.

Selain itu, Zulhas juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi 1:9 kali, dari sebelumnya 1:7 kali.

Baca juga : Zulhas Pede, 1-2 Minggu Lagi, Harga TBS Sawit Bisa Di Atas Rp 2.000 Per Kilo

Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022.

Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggum Hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW, untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Dengan angka pengali konversi hak ekspor 1:9 dan insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, perusahaan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO. Lebih tinggi dari sebelumnya," beber Zulhas. 

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional, atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.

Baca juga : Zulhas Targetkan Harga TBS Sawit Naik Ke Rp 2.400 Per Kg

Khususnya, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur Indonesia. Sehingga, kuota ekspor bagi produsen/eksportir dapat ditingkatkan.

"Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat ini masih minim. Distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” jelas Zulhas.

Selain itu, Kemendag juga telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi, yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya. Dari sebulan sekali, menjadi dua minggu sekali.

Pola perhitungannya juga diubah, sehingga harga referensinya menjadi lebih aktual, mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

Baca juga : Kendarai Traktor Di Atas Dua Kabel Pararel

"Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus berupaya meningkatkan harga TBS di tingkat petani. Agar petani swadaya tetap semangat bercocok tanam, dan mendapatkan kesejahteraan dengan harga lebih baik. Setidaknya di atas Rp 2.000/kg," pungkas Zulhas.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.