Dark/Light Mode

Sambut Baik Tarif Baru Ojol

Garda Indonesia Minta Kemenhub Gencarkan Sosialisasi Regulasi

Selasa, 9 Agustus 2022 14:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Apa aturan tarif ini sesuai harapan ojol? Igun mengakui ojol akan menyesuaikan terlebih dahulu dalam 3 bulan kedepan lalu dievaluasi.

Baca juga : Kemendagri Gaungkan Pentingnya Net Zero Emission

"Sebaiknya memang perlu dilakukan evaluasi per semester atas tarif terbaru yang berlaku yang sekiranya tarif sudah memenuhi semua unsur keadilan bagi bagi stakeholder, mitra maupun pelanggan," jelasnya.

Baca juga : Jadwal Baru Asian Games, NOC Indonesia Imbau Cabor Tetap Fokus Kualifikasi Paris

Sebelumnya, Kemenhub resmi menaikan tarif ojol. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.