Dark/Light Mode

Atasi Praktik PETI, APBI Dukung Pembentukan Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM

Kamis, 25 Agustus 2022 19:58 WIB
Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

 Sebelumnya 
Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara.

"Antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik," lanjut Rida.

Baca juga : Temui Jaksa Agung, Menteri Teten Curhat Penegakan Hukum Koperasi Bermasalah

Data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021 menyebutkan saat ini terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 96 lokasi PETI batubara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Selain itu, ada 2.645 lokasi PETI mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi yang semakin hari semakin bertambah banyak.

Baca juga : Semangat Merah Putih, KAI Hadirkan Livery Khusus Pada HUT RI Ke 77

Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.

Gambaran kondisi spesifik yang terjadi saat ini (tingginya pelanggaran hukum Sektor ESDM dan rendahnya penindakan) menunjukan hal yang kontradiktif antara kebutuhan dan realitas sehingga pembentukan unit yang khusus membidangi penegakan hukum adalah suatu keniscayaan yang sangat segera dibutuhkan.

Baca juga : Jokowi Tolak Usulan Luhut Soal Penempatan Militer di Kementerian

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Asian Napitupulu, mendukung pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum. Apalagi ada ribuan tambang illegal serta ada seribuan yang dizabut izinnya karena pelanggaran.

“Lalu, ada ribuan tambang lagi yang legal dan yang illegal dan kita tidak punya Ditjen Gakkum. Menurtu saya, itu bukan saja pembiaran, itu seperti persetujuan terhadap seluruh pelanggaran," jelas Adian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.