Dark/Light Mode

Tingkatkan Perlindungan Asuransi Pengguna Angkutan Online

Jasa Raharja dan GOJEK Teken MoU

Jumat, 19 Juli 2019 19:00 WIB
Penandatanganan Kesepakatan antara Jasa Raharja dan GOJEK (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) di Jakarta, Jumat (19/7). (Foto: Humas Jasa Raharja).
Penandatanganan Kesepakatan antara Jasa Raharja dan GOJEK (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) di Jakarta, Jumat (19/7). (Foto: Humas Jasa Raharja).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada hari ini, Jumat (19/7) telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan antara Jasa Raharja dan GOJEK (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) tentang Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh Dirut Jasa Raharja Budi Rahardjo S. dan Co-Founder GOJEK Kevin Aluwi, juga disaksikan oleh beberapa Pejabat Utama dari Kementerian Perhubungan RI, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan Kepolisian serta Pengamat Transportasi.

Dalam memajukan transportasi online, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 di mana Angkutan Sewa Khusus (berbasis aplikasi) menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah.

Baca juga : PLN Sukses Terangi Desa Umera Di Pulau Gebe

Salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut ialah keselamatan dan keamanan, di mana setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan.

Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 1964 yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Jasa Raharja bersama Gojek berinisiatif untuk melakukan kerja sama dalam memfasilitasi operator Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk pengutipan Iuran Wajib yang dapat memberikan kepastian jaminan bagi pengguna angkutan online berbasis aplikasi .

Baca juga : Wapres Berikan Penghargaan Kepala Daerah Terhebat

Semakin tingginya dinamika perubahan kebiasaan perilaku masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal melakukan mobilitas dapat terlihat secara nyata di era Revolusi Industri 4.0 ini.

Pada industri transportasi, sarana angkutan penumpang yang berbasis aplikasi semakin marak digunakan seiring dengan perubahan kebiasaan masyarakat Indonesia.

Budi Rahardjo S menyampaikan, “Bahwa melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online Go-Car mengalami musibah kecelakaan saat dalam perjalanan.

Baca juga : Suasana Mudik Mulai Terasa di Soekarno-Hatta

Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan POLRI dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi di mana masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui dimana korban dirawat secara real time.

Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat."
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.