Dark/Light Mode

Tingkatkan Perlindungan Asuransi Pengguna Angkutan Online

Jasa Raharja dan GOJEK Teken MoU

Jumat, 19 Juli 2019 19:00 WIB
Penandatanganan Kesepakatan antara Jasa Raharja dan GOJEK (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) di Jakarta, Jumat (19/7). (Foto: Humas Jasa Raharja).
Penandatanganan Kesepakatan antara Jasa Raharja dan GOJEK (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) di Jakarta, Jumat (19/7). (Foto: Humas Jasa Raharja).

 Sebelumnya 
Kevin Aluwi mengatakan, “Kerja sama ini menjadi komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.

Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah lewat diberlakukannya PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, di mana keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama.”

“Perlindungan asuransi yang disediakan Jasa Raharja, melindungi tak hanya penumpang, namun juga mitra driver Go-Car atas berbagai risiko yang terjadi selama perjalanan.

Baca juga : PLN Sukses Terangi Desa Umera Di Pulau Gebe

Pengalaman panjang, serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, menjadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan.

"Kami yakin kolaborasi ini dapat memperkuat posisi GOJEK sebagai super-app penyedia layanan ride-hailing yang aman, pilihan masyarakat Indonesia,” tambah Kevin.

Kerja sama GOJEK dengan Jasa Raharja merupakan bagian dari inisiatif keamanan GOJEK yang terdiri dari tiga pilar, yakni pencegahan, perlindungan dan penanganan yang sigap.

Baca juga : Wapres Berikan Penghargaan Kepala Daerah Terhebat

Upaya pencegahan dilakukan GOJEK bersama dengan berbagai institusi terkait melalui program edukasi berkelanjutan bagi mitra driver.

Upaya perlindungan dijalankan melalui ketersediaan asuransi dan pengembangan fitur keamanan pada aplikasi.

Sementara untuk penanganan yang sigap, GOJEK memiliki unit darurat khusus yang siaga 24 jam untuk memberikan bantuan bagi korban.

Baca juga : Suasana Mudik Mulai Terasa di Soekarno-Hatta

Kehadiran layanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila dirata-rata, penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,” pungkas Budi Rahardjo. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.