Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Dia, Syarat Perjalanan Terbaru Di Bandara AP II Sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022

Selasa, 30 Agustus 2022 07:54 WIB
Ilustrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (Foto: Instagram)
Ilustrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai 29 Agustus, seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan, perseroan bersama seluruh stakeholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.

"AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh. Sehingga, di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional," kata Akbar dalam keterangannya, Senin (29/8).

Sejalan dengan hal tersebut, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi

"AP II bersama stakeholder, selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” imbuh Akbar.

Berikut ketentuan syarat vaksinasi untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), berdasarkan SE Kemenhub Nomor 82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022:

1. PPDN atau penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas, harus sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Baca juga : Masyarakat Perlu Terus Diedukasi Bahaya Kesehatan Akibat BPA

2. PPDN dengan usia 6-17 tahun, harus sudah disuntik vaksin dosis kedua.

3. Syarat vaksin dosis kedua, juga diterapkan kepada PPDN berstatus warga negara asing (WNA) usia 18 tahun ke atas, yang melakukan perjalanan luar negeri.

4. PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. PPDN di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi  dikecualikan dari syarat vaksinasi. Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hingga saat ini, bandara-bandara AP II masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat.

Baca juga : Ini Daftar Sementara Pemain Indonesia Yang Terima Undangan Ke Kejuaraan Bulutangkis Dunia 2022

Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta, yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Silangit (Tapanuli Utara).

Selain itu, juga ada Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Pencegahan Monkeypox

Saat ini, bandara-bandara AP II juga tengah menjalankan upaya pencegahan penyebaran cacar monyet (monkeypox).

Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan kesehatan terhadap awak dan penumpang pesawat, baik dari dalam atau luar negeri, sebagai upaya mencegah penyebaran monkeypox.

Baca juga : Untuk Pelaku Perjalanan, Cek SE Kemenhub Baru Di Sini

Pengawasan kesehatan ini dilakukan secara bersama oleh seluruh lintas sektor yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan). Serta didukung oleh AP II, selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta yang menyediakan fasilitas sarana dan prasarana.

Pengawasan kesehatan dilakukan dengan pengamatan visual, untuk melihat apakah ada gejala monkeypox pada awak dan penumpang pesawat, baik untuk penerbangan internasional atau domestik, yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.  

Gejala utama monkeypox ditandai oleh munculnya ruam merah kulit di sekitar wajah dan anggota badan lainnya. Serta pembengkakan kelenjar getah bening di area sekitar leher. 

Gejala lainnya adalah suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius, nyeri sendi dan otot, serta tampak kurang sehat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.