Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Perlu Dievaluasi
Rabu, 7 September 2022 22:04 WIB
Sebelumnya
Kedua, ketentuan lokalisasi data tidak cukup meyakinkan dan tampaknya membuat Indonesia jauh dari apa yang dijanjikan tentang aliran data lintas batas atau cross border data flow.
Ketentuan umum pelokalan data di Tanah Air saat ini agak dilonggarkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Massa Bubarkan Diri Usai Sholat Ashar
Berdasarkan aturan tersebut, hanya penyelenggara sistem elektronik publik yang harus memiliki pusat data dalam negeri dan Bank Indonesia mewajibkan seluruh transaksi domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Rancangan Undang-Undang tersebut masih dapat berubah tetapi mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberlakukan persyaratan pada transfer data luar negeri.
Baca juga : Stok Pangan Aman, Inflasi Cenderung Terkendali
Alasan di balik pelokalan data adalah untuk melindungi data pribadi yang penting, mencegah pencucian uang, dan untuk melindungi usaha kecil dan menengah lokal dari kasus hukum yang merugikan di luar yurisdiksi Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya