Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jika Langgar Kaidah Ilmiah, Perda KTR Bisa Digugat

Selasa, 20 September 2022 19:18 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah sejumlah Pemerintah Daerah yang turut melarang konsumsi rokok elektrik dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) dianggap tidak memiliki dasar ilmiah.

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) Paido Siahaan mengatakan, penerapan aturan tersebut yang ikut melarang rokok elektrik tidak memiliki argumen dan dasar yang sahih.

“Ada salah satu wali kota yang mengatakan dibuatnya Perda KTR yang turut melarang konsumsi vape karena mengandung TAR. Ini jelas salah," kata Paido dalam keterangannya di Jakarta dikutip Selasa (20/9).

Baca juga : Pagi Ini, Rupiah Masih Perkasa

Padahal, menurutnya, tidak ada bukti ilmiah bahwa cairan yang terkandung di dalam vape mengandung TAR. Jika rokok biasa memang mengandung TAR tapi tidak untuk vape.

"Penerbitan Perda KTR tersebut sejatinya tak memiliki landasan argumen yang sahih, lantaran menyamaratakan profil risiko produk HPTL dengan rokok konvensional," tegasnya.

Ia menilai, penerapan Perda dengan melarang vape adalah kebijakan yang disusun berdasarkan opini pribadi. Hal itu karena tidak ada satupun aturan atau penelitian yang bisa dijadikan acuan yang menyebut vape mengandung TAR. 

Baca juga : Nikita Mirzani, Sudah Biasa Dipolisikan

ia menegaskan, penyusunan kebijakan publik sejatinya harus berdasarkan teori dan ilmu pengetahuan agar kualitas produk hukum tersebut juga bisa diukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, implementasi Perda KTR sebagai kebijakan publik, kata Paido, perlu menjamin hak-hak warga negaranya sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sesuai peraturan dan perundang- undangan.

Mengacu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Baca juga : Jaga Harga, Jaga Perasaan

"Dari hal tersebut terlihat Perda KTR sangan rentan untuk digugat secara hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surabaya pertengahan Agustus 2022 lalu telah mulai mengimplementasikan larangan mengonsumsi rokok elektrik pada kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Perda 2/2019 Kota Surabaya.

Selain Surabaya, Kota Depok juga telah mengatur hal serupa sebagaimana diatur dalam Perda 2/2020 Kota Depok. Di sisi lain, implementasi beleid ini juga dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.