Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Pandang Bulu Di Kasus Brigadir J

Setara Institute: Citra Polri Bisa Meningkat

Sabtu, 13 Agustus 2022 18:12 WIB
Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: Ist)
Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan pemberian sanksi etik kepada puluhan anggota Polri, membuktikan Korps Bhayangkara tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

"Mentersangkakan FS dan memberikan sanksi etik, itu tentu saja meningkatkan citra Polri dan langkah yang tidak pandang bulu dalam hal ini," ujar Hendardi kepada wartawan, Sabtu (13/8).

Baca juga : Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Jaga Marwah Keluarga

Hendardi pun mengingatkan Polri, dalam hal ini Inspektorat Khusus (Itsus), untuk lebih berhati-hati saat menjatuhkan sanksi kepada puluhan anggota yang dianggap tak profesional menangani pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, puluhan anggota Polri itu tak bisa serta merta dikenakan sanksi pidana menghalangi proses penyidikan. Sebab, saat itu mereka mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Baca juga : Kasus Brigadir J Transparan, Qodari: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Semakin Tinggi

Dia meyakini, anggota Polri yang menjadi bawahan Ferdy Sambo pasti melakukan apapun yang diperintah. Mengingat, Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua.

"Misalnya seorang Kompol atau AKBP diperintah (jenderal) bintang dua, itu gak bisa menolak. Pada kenyataannya tidak mudah. Ini harus hati-hati, ini nanti banyak korban," ingat dia.

Baca juga : 31 Personel Polri Diperiksa, 11 Orang Ditempatkan Khusus

Selain itu, Polri harus bener-benar melihat, apakah anggota ini ingin benar-benar membantu Sambo atau hanya karena perintah seorang atasan.

Untuk itu, Polri disarankan melibatkan Kompolnas saat hendak memberikan sanksi terkait pelanggaran kode etik. "Kasus ini sangat menentukan untuk proses selanjutnya, penilaian masyarakat terhadap Polri," tandas Hendardi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.