Dark/Light Mode

Jika Langgar Kaidah Ilmiah, Perda KTR Bisa Digugat

Selasa, 20 September 2022 19:18 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Selain ihwal alpanya argumen yang sahih, kecaman terhadap Perda KTR yang turut mengatur larangan konsumsi HPTL juga datang karena dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri HPTL.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan, ketentuan Perda KTR ini tak hanya mengatur konsumsi melainkan juga aspek penjualan, distribusi dan lainnya.

“Kami sangat yakin bahwa Perda KTR yang mengatur larangan rokok elektrik tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, karena dipukul rata dengan rokok konvensional," ucapnya.

Baca juga : Pagi Ini, Rupiah Masih Perkasa

Apalagi, lanjut Aryo Perda KTR ini bukan hanya mengatur konsumsi melainkan distribusi, penjualan, dari hal ini kami jelas berbeda. Penjualan rokok elektrik paling banyak ini berada di vape store. 

"Sehingga orang yang datang ini sudah pasti penggguna rokok elektrik. Di Pelaku usaha juga jelas sudah memiliki komitmen misalnya untuk tidak menjual kepada anak-anak,” jelasnya.

Ditegaskan, dengan komitmen tersebut dan sudah adanya perbedaan titik penjualan utama rokok elektrik dengan rokok konvensional, sejatinya jangkauan hukum Perda KTR terhadap produk HPTL menjadi tidak adil terhadap HPTL karena postur sektor yang berbeda.

Baca juga : Nikita Mirzani, Sudah Biasa Dipolisikan

Oleh karenanya, APVI terus berkoordinasi dengan DPRD sekaligus Kementerian Hukum dan HAM untuk merespon Perda-Perda KTR.

Mereka memohon keadilan dan transparansi. Penerapan yang memasukkan vape kedalam aturan tersebut adalah sudah salah.

"Ini menyangkut aturannya yang tidak sesuai dengan industrinya. Kami sudah bertemu dengan Kemenkum HAM beberapa kali, dan masih akan dibahas dalam beberapa waktu ke depan," pungkasnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.