Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buka Lagi Kasus Petral

KPK Bidik Siapa Nih

Kamis, 25 Agustus 2022 07:30 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkara mafia migas yang terjadi di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) kembali rame lagi. Kasus yang sempat redup dalam 3 tahun terakhir ini, coba dibuka lagi oleh KPK. Warganet yang sejak awal penasaran dengan kasus ini, bertanya-tanya siapa lagi yang sedang dibidik KPK dalam kasus Petral ini.

Petral yang merupakan anak usaha Pertamina itu sebenarnya sudah dibubarkan Presiden Jokowi pada 2015 lalu. Empat tahun setelahnya, KPK mulai mengusut mafia di dalamnya dengan menjerat Bambang Irianto selaku bos Petral sebagai tersangka. Selain sebagai mantan Dirut Petral, Bambang juga menjabat sebagai Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013. Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 10 September 2019.

Setelah 3 tahun kasus ini nyaris tenggelam, KPK memastikan penyidikan kasus mafia migas di Petral tetap berjalan. Hal ini diketahui setelah KPK memeriksa pegawai PT Pertamina (Persero) Sari Dinar Saifuddin pada Selasa (23/8) kemarin.

Baca juga : KPK Dipuji Fahri Hamzah

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami sejumlah hal termasuk mengenai berbagai proses bisnis yang berjalan di Petral Ltd dalam pemeriksaan terhadap Sari.

“Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Sari Dinar Saifuddin, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, kemarin.

Apa alasan KPK kembali mengusut perkara ini? Ali Fikri menyebut pengusutan ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan tunggakan perkara yang dimiliki KPK. Khususnya, perkara lama yang telah memiliki tersangka.

Baca juga : Rame Desakan Satgassus Polri Kudu Diaudit

“Tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan seluruh tunggakan perkara yang telah lama diumumkan tersangkanya,” kata Ali.

Ali mengatakan pengusutan kasus ini bakal berdampak terhadap kepastian hukum. Selain itu, penuntasan perkara juga dapat memberikan keadilan dan menjunjung nilai hak asasi manusia.

“Juga demi kepastian hukum, keadilan dan menjunjung hak asasi manusia,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.