Dark/Light Mode

OJK Dan IIA Perkuat Peran Profesi Auditor Intern Sektor Jasa Keuangan

Rabu, 21 September 2022 20:55 WIB
Kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan The Institute of Internal Auditors (IIA). (Foto: Ist)
Kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan The Institute of Internal Auditors (IIA). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia sepakat memperkuat peran profesi auditor intern dalam peningkatan sistem Governance, Risk and Compliance (GRC) guna mendukung penguatan di sektor jasa keuangan (SJK) yang stabil dan tumbuh sehat.

OJK telah mengeluarkan sejumlah Peraturan OJK yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mempunyai Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).

“Dengan demikian diharapkan dari Laporan SKAI tersebut dapat benar-benar memberikan nilai tambah dan rekomendasi terhadap kelemahan yang signifikan pada proses pengendalian di internal perusahaan,” ucap Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena di Kantor OJK, Selasa (20/9).

Baca juga : Putra Prof Azra: Ayah Saya Terkena Serangan Jantung

Beberapa Peraturan OJK yang mewajibkan PUJK untuk mempunyai SKAI atau fungsi audit intern tersebut di antaranya, POJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat dan POJK No. 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah untuk Perbankan.

Kemudian, POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal untuk Emiten Pasar Modal.

POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian dan POJK No.19/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun untuk Industri Keuangan Non Bank. Serta POJK No. 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan untuk Konglomerasi Keuangan.

Baca juga : RI Dan Jepang Perkuat Kerja Sama Bidang Industri Kreatif

Lebih lanjut, Sophia mengatakan, saat ini OJK telah menerapkan metode Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM), yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendukung proses assurance di internal OJK.

“Metode ini diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pengujian internal control sehingga proses pengawasan yang diotomasikan bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” katanya.

Presiden IIA Indonesia, Angela Indirawati Simatupang menyambut baik dan mengatakan IIA akan siap membantu OJK dalam meningkatkan ekosistem praktik audit intern menjadi lebih baik, yang antara lain sesuai dengan POJK No. 1/POJK.03/2019, audit intern diharuskan untuk menerapkan kode etik dan membangun kompetensi profesional.

Baca juga : Rektor Unhan Jadi Pembicara Utama Konferensi Internasional di Australia

Ke depan upaya proaktif dan kolaboratif OJK dengan IIA Indonesia akan terus ditingkatkan untuk mengedepankan perkembangan kapasitas audit intern, penguatan tata kelola yang baik, serta kualitas GRC di industri jasa keuangan untuk mendukung penguatan PUJK dan SJK yang sehat dan tumbuh berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.