Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahub 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dapat memberikan kepastian hukum perpajakan terhadap kegiatan logistik di Tanah Air.
Hal ini disampaikan Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim dalam sosialisasi perpajakan bertajuk 'Dampak Implementasi PMK 71/PMK.03/2022 Terhadap Efisiensi Biaya Logistik' yang digelar DPW ALFI Jakarta, di Jakarta, Rabu (26/10).
Sosialisasi Perpajakan ini merupakan program kerja yang telah ditetapkan pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2020 dan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Tahun 2021 DPW ALFI/ILFA DKI Jakarta. Namun, karena wabah Covid-19, program ini tertunda pelaksanaannya.
Baca juga : KTNA Nasional Apresiasi Mentan Perjuangkan Kenaikan HPP Gabah
"Mengingat kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta, saat ini sudah melandai dan bahkan mengarah kepada endemi, maka program kerja sosialisasi kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan di bidang pajak, dapat dilaksanakan secara hybrid," ujarnya.
Adil meminta perusahaan anggota ALFI dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebaik-baiknya dan memberikan masukkan terhadap implementasi PMK 71/PMK.03/2022 di lapangan.
"Sehingga implementasi PMK 71/PMK.03/2022 dapat diterapkan sebagaimana mestinya, memberikan kepastian hukum perpajakan, terutama bagi pelaku logistik nasional," katanya.
Baca juga : Menanti Revisi Aturan Agar Pembatasan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, terbitnya aturan perpajakan ini sangat tepat karena biaya logistik di Indonesia masih tinggi. Data tersebut sesuai dengan Logistics Performance Index (LPI) yang diterbitkan oleh Bank Dunia.
Namun demikian, Yukki menjelaskan karena kegiatan logistik, perusahaan yang menggunakan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dengan nomor KBLI 52291, yang sesuai dengan PM No. 59 Tahun 2021 aktivitas usahanya mencakup 22 sub sektor yang saling terkait.
"PMK 71 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sehingga jika di antara Petugas Pajak dengan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Anggota ALFI tidak satu pemahaman dalam proses bisnisnya, bisa kontra produktif, menimbulkan ekonomi biaya tinggi di sektor logistik," ujarnya.
Baca juga : Andien, Dianiaya Mantan Pacar Pake Pisau
Menurutnya, kemungkinan dampak negatif itu bisa terjadi, karena tidak mungkin satu perusahaan JPT melakukan sendiri semua kegiatan (22 kegiatan).
Kendati perusahaan tersebut masuk dalam sepuluh besar perusahaan logistik global, mereka pasti ada sebagian aktivitas jasa yang diserahkan kepada pihak lain.
Yukki menilai, diperlukannya sosialisasi lebih lanjut terkait dengan PMK 71 Tahun 2022 menjadi penting dan strategis. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan persamaan persepsi antara Petugas Pajak dengan Perusahaan JPT, sehingga bisa bersama-sama dapat meningkatkan kinerja sektor logistik Indonesia yang lebih baik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya