Dark/Light Mode

Ketemu Menkop Teten

Forkopi Usul Koperasi Tak Di Bawah Pengawasan OJK

Kamis, 3 November 2022 13:12 WIB
Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) bertemu dengan Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)
Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) bertemu dengan Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menilai koperasi tidak tepat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PPSK.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkopi Andi Arslan dalam penyampaian aspirasinya terkait penyusunan RUU PPSK dalam audiensi yang diterima Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di kantornya, Rabu (2/11).

Baca juga : Ketemu APINDO, Moeldoko Tegaskan Substansi UU Ciptaker Tak Berubah

Menurutnya, RUU PPSK Pasal 191, 192, dan 298 yang menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK  termasuk di dalamnya pemberian izin dan pencabutan izin tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi. “Kami menolak akan hal itu (RUU PPKS) karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/11).

Ia menegaskan, koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK. OJK bicaranya selalu sanksi denda dan pidana, sehingga semangat dan prinsipnya sangat berbeda dengan koperasi.

Baca juga : Presiden Tak Melarang, Tapi Kasih Peringatan

“Kami berharap pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM),” kata Andi.

Pihaknya juga menyuarakan aspirasi yang sama ke berbagai lembaga, yakni Menteri Keuangan, Komisi XI DPR, Ketua DPR, dan Ketua MPR. Dikatakannya, Forkopi akan berjuang supaya pengawasan koperasi tetap di bawah Kemenkop UKM.

Baca juga : Kemenkominfo Gelar Workshop Literasi Digital Di Labuan Bajo

Forkopi berharap, ada respons dan bersedia dipanggil untuk menyampaikan masukan kepada lembaga-lembaga tersebut mengingat banyak hal yang sebetulnya sangat bertentangan dengan prinsip koperasi di dalam RUU PPSK.

“Aspirasi ini merupakan bentuk keprihatinan bersama dari pelaku koperasi.  Sehingga, ketika Forkopi dibentuk pada 19 Oktober 2022, jumlah koperasi yang tergabung sudah sebanyak 2.300 koperasi,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.