Dark/Light Mode

Anggap Ada Dualisme

KADIN Dan Asosiasi Pengusaha Siap Uji Materiil Aturan Terbaru Upah Minimum 2023

Kamis, 24 November 2022 18:20 WIB
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid saat memimpin rapat koordinasi dengan puluhan Asosiasi Pengusaha/Perusahaan Anggota KADIN di Menara KADIN Jakarta, Kamis (24/11). (Foto: Instagram)
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid saat memimpin rapat koordinasi dengan puluhan Asosiasi Pengusaha/Perusahaan Anggota KADIN di Menara KADIN Jakarta, Kamis (24/11). (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan Upah Minimum 2023 menemui jalan terjal, menyusul sejumlah pertanyaan mendasar yang dialamatkan pada kebijakan tersebut.

Dari perspektif pelaku usaha, kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasaran, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sehingga, dapat diimplementasikan, demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.

Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif, dan rasa keadilan perlu dikedepankan. Agar pelaku usaha dapat tetap survive, memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

Pemikiran tersebut mengemuka setelah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menggelar rapat koordinasi dengan puluhan Asosiasi Pengusaha/Perusahaan Anggota KADIN, yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Rabu (23/11).

Pelaku usaha pada dasarnya sepakat, bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global, imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat.

Baca juga : Kyai Muda Di Jatim Kompak Dukung Ganjar Presiden 2024

Salah satunya, dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

"Tapi, di sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespons kondisi ekonomi saat ini, juga harus diperhatikan. Agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," kata Arsjad dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat). Hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.

Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru, yang berkaitan dengan UUCK.

Permenaker No. 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan, sebagai salah satu acuan hukum.

Baca juga : Airlangga Berpeluang Teruskan Kepemimpinan Jokowi Di 2024

Karena PP No. 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK, yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No. 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.

Sehingga, terbitnya Permenaker No.18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.

Untuk itu, diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.

Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

“Untuk memastikan kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN  akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Gelar Tasyakuran Dan Santunan Anak Yatim

Langkah hukum terpaksa ditempuh, karena dunia usaha perlu kepastian hukum.

“Namun apa pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” tegas Arsjad. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.