Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Himbara Sambut Baik Kebijakan OJK
Restrukturisasi Kredit Bantu Pebisnis Survive
Kamis, 1 Desember 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode restrukturisasi kredit mendapat sambutan positif dari banyak kalangan. Keputusan itu membantu pelaku usaha bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
OJK memperpanjang restrukturisasi kredit selama satu tahun atau hingga 31 Maret 2024. Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada Maret 2023, pihaknya merasa perlu tetap mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Mereka yang masuk kategori tersebut yaitu segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang mencakup seluruh sektor, termasuk penyediaan akomodasi dan makan-minum. Serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan industri alas kaki.
Baca juga : Tok! OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai 31 Maret 2024
“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” jelas Darmawan dalam keterangan resmi, Senin (28/11).
Selanjutnya, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai Maret 2023. Dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
Baca juga : Indonesia Dorong Restrukturisasi Utang Negara Miskin
“OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan,” kata Darmansyah.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
“Kami akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.
Baca juga : Restrukturisasi Kredit OJK Jaga Kelangsungan Hidup UMKM
Darmansyah menyebut, ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik dan laju inflasi yang tinggi. Hal itulah yang menjadi alasan OJK memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya