Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bangkitkan Industri Baja Dalam Negeri
Kementerian PUPR Wajibkan Pembangunan Infrastruktur Pakai Baja SNI
Kamis, 8 Desember 2022 22:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus berupaya berperan dalam membagkitkan industri baja tanah air. Salah satu caranya dengan mewajibkan penggunaan baja berstandar SNI di setiap pembangunan infrastruktur.
Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kimron Manik mengatakan, komitmen pihaknya terkait itu bahkan sudah tertuang dalam aturan Menteri.
Salah satunya, dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Nomor 13/SE/M/2019, tanggal 10 September 2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton Sesuai Dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kementerian PUPR.
"Pak menteri sendiri bahkan pernah dalam salah satu kasus meminta pembangunan dihentikan karena bajanya tidak SNI," kata Kimron Manik dalam acara FGD "Kaleidoskop Ketahanan Industri Baja Nasional dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur dan Industri Manufaktur" di Jakarta, Kamis (8/12).
Baca juga : Subsidi Kendaraan Listrik Untuk Produk Lokal Saja
Menurut dia, sikap tegas Menteri Basuki tersebut merupakan salah satu bukti komitmennya dalam membangkitkan industri baja dalam negeri. Sebab, Indonesia sejatinya mampu memproduksi sekitar 80 persen kebutuhan baja di tanah air.
Namun kenyataannya, utilitas produksi baja di Indonesia belum sampai ke angka 60 persen berdasarkan kondisi pasokan material baja tahun 2021.
"Kapasitas produksi di tahun itu baru sebesar 20,97 juta ton dengan tingkat utilitas kapasitas produksi rata-rata sebesar 55,26 persen. Ini sungguh memprihatinkan," bebernya.
Kendati begitu, Kimron sadar, belum maksimalnya pemenuhan baja oleh industri dalam negeri juga disebabkan adanya ketidakpastian pasar.
Baca juga : Permudah UMKM Beli Mesin Dalam Negeri, Menteri Teten Dukung Pembangunan IMC Kemenperin
Karena itu, dia berharap seluruh elemen yang terlibat pada sektor pembangunan terus mengedepankan penggunaan baja hasil dalam negeri.
"Kalau pun harganya sedikit mahal dari yang impor, ya mau bagaimana lagi? Karena kalau tidak kita mulai dari sekarang, kapan industri dalam negeri kita akan maju," paparnya.
Lebih lanjut Kimron mengungkapkan, total baja yang dibutuhkan selama proses pembangunan infrastruktur di Indonesia tahun 2023 akan sebanyak 1.387.979 ton. Sedangkan untuk pembangunan IKN Nusantara dibutuhkan 425.418 ton dalam periode 2022-2024.
"Kebutuhan semua baja ini tentu akan dipasok dari industri dalam negeri yang tentunya sudah berstandar SNI," tuturnya.
Baca juga : IKN Nusantara Bakal Majukan Infrastruktur Antar Kota Dan Desa
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi sikap tegas Menteri Basuki yang mewajibkan penggunaan baja berstandar SNI dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan keputusan tepat dalam upaya membangkitkan industri baja dalam negeri.
"Karena begini, industri baja dalam negeri sebenarnya sudah mampu memenuhi kebutuhan baja nasional. Kapasitas optimumnya mencapai 90 persen, tapi baru bisa mencapai rata-rata 54 persen. Artinya, Indonesia sebetulnya sudah mengimpor antara 35 sampai 40 persen," kata Herman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya