Dark/Light Mode

Plt Dirut PLN: Tidak Ada Pemotongan Gaji Pegawai PLN Terkait Kompensasi Pelanggan

Kamis, 8 Agustus 2019 21:10 WIB
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani. (Foto : Istimewa)
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan PLN terkait rencana pemberian dana kompensasi bagi para pelanggan yang terkena pemadaman listrik.

“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” tegas Sripeni dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Dimana kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Baca juga : PLN Potong Gaji Karyawan Buat Nanggung Kompensasi

Artinya kata dia, sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," imbuh Sripeni.

Diterangkan, Kompensasi bakal diberikan dalam bentuk non tunai, dimana hukum dan peraturannya mengacu kepada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan berikutnya.

Baca juga : ESDM Revisi Regulasi Kompensasi Pelanggan

"Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen Non Adjustment. Berlaku untuk rekening bulan berikutnya."

Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).

"Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama," katanya.

Baca juga : Mati Listrik Massal, PLN Hitung Kompensasi Buat Warga

Terkait padamnya listrik di Sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin, PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp. 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.