Dark/Light Mode

Ketimbang Sibuk Larang Penumpang Foto Di Pesawat

Garuda Sebaiknya Fokus Urus Pelayanan Yang Makin Memble

Selasa, 16 Juli 2019 16:42 WIB
Layanan kelas bisnis Garuda Indonesia (Foto: Istimewa)
Layanan kelas bisnis Garuda Indonesia (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Baru dua hari diteken, manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencabut surat pengumuman larangan memotret di dalam pesawat, dan menggantinya dengan imbauan. 

Surat pengumuman pertama yang bernomor: JKTCCS/PE/60145/19, diberi judul "Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat"dan ditandatangani Pjs. SM. FA Standardization & Development, Evi Oktaviana di Jakarta, pada 14 Juli 2019. 

Surat Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat yang dirilis Garuda Indonesia pada 14 Juli 2019 (Foto: Istimewa)

Ada tiga poin larangan dalam surat tersebut, yang ditujukan kepada seluruh awak kabin atau penumpang. 

Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang. Kedua, awak kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin nomor 1 di atas, kecuali sudah mendapatkan izin dari perusahaan. 

Baca juga : Bandara Internasional Kertajati Sudah Siap Layani Penumpang Pesawat, Maskapai dan Kargo

Ketiga, perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas. Seperti apa sanksi-nya, Garuda tidak menjelaskan.  

Surat tersebut kemudian direvisi dengan surat bernomor: JKTDO/PE/60001/2019 dengan judul "Imbauan Kepada Penumpang Untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat", dan ditandatangani Diektur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Capt. Bambang Adisurya Angkasa di Jakarta, pada 16 Juli 2019.  

Surat Imbauan Kepada Penumpang Untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat yang diterbitkan Garuda Indonesia pada 16 Juli 2019. (Foto: Istimewa)

Terkait hal ini, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan, pihaknya mencabut surat pertama, karena pengumuman tersebut sebenarnya merupakan edaran internal perusahaan yang belum final. 

"Surat itu seharusnya belum dikeluarkan, dan tidak untuk publik. Untuk itu, kami telah menyempurnakan surat tersebut, dengan menerbitkan surat imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," kata Ikhsan saat dikontak RMco.id, Selasa (16/7).

Baca juga : Jelang Lebaran, Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Malah Turun

Ia menjelaskan, imbauan itu dibuat berdasarkan laporan, saran dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin dari yang bersangkutan.

Selain itu, imbauan tersebut juga diterbitkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia telah memenuhi aturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Termasuk, Undang-Undang (UU) Penerbangan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU terkait lainnya.

"Intinya, penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi semisal swafoto atau selfie, selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," tutur Ikhsan. 

Tidak Urgent

Baca juga : Kado Lebaran, Harga Rumah Di Papua Naik Paling Tinggi

Aturan dan imbauan yang diterbitkan Garuda itu, dikritisi oleh sejumlah kalangan. Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo mengatakan, pelarangan atau imbauan itu bukanlah hal yang urgent untuk dilakukan oleh perusahaan penerbangan sekelas Garuda. 

Apalagi, maskapai penerbangan BUMN ini telah dinobatkan sebagai salah satu maskapai penerbangan pilihan terbaik di Asia “Traveller Choice Major Airline Asia” untuk kategori “Major Airline” oleh TripAdvisor – situs perjalanan independen terkemuka di dunia - pada 2 April 2019. Di ajang tersebut, Garuda Indonesia juga berhasil meraih penghargaan dalam kategori "Best Regional Business Class Asia" dan “Best Airline in Indonesia". 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.