Dark/Light Mode

Jokowi Restui Merger Damri Dan PPD, Lewat Keppres Nomor 25 Tahun 2022

Selasa, 27 Desember 2022 11:37 WIB
Ilustrasi Bus DAMRI (Foto: Instagram)
Ilustrasi Bus DAMRI (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi akhirnya merestui peleburan dua BUMN angkutan umum: Perum Damri dan Perum PPD.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang diprakarsai Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca juga : Kembali, BKI Sabet Penghargaan BPKN Award Raksa Nugraha 2022

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta, pada 23 Desember 2022.

Dasar pembentukan rancangan peraturan pemerintah tentang peleburan kedua BUMN angkutan umum tersebut, mengacu pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum.

Baca juga : Jokowi Temui PM Lee Bahas G20 Dan Isu Myanmar

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan Keppres Nomor 25 Tahun 2022.

Rencana merger Damri dan PPD, sebelumnya pernah digaungkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, 7 Juni 2022.

Baca juga : Ke Menteri Haji Dan Umrah Saudi, Wapres Minta Tambahan Kuota

Kartika yang akrab disapa Tiko mengatakan, kedua BUMN itu perlu digabung, karena dua pertimbangan. Pertama, sama-sama fokus ke angkutan umum. Kedua, sama-sama terdampak pandemi Covid-19 sangat dalam.

"Lebih baik kita gabungkan, supaya lebih kuat. Sehingga bisa menjangkau jaringan-jaringan perintis yang lebih lebar," papar Tiko kala itu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.