Dark/Light Mode

45 Permen Diringkas Jadi 3

Gelar Uji Publik Di UGM, Erick Pastikan Omnibuslaw BUMN Segera Kelar

Rabu, 28 Desember 2022 14:22 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir terus berkomitmen menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.

Usai menata organisasi, Erick kini menggenjot penataan produk hukum melalui simplifikasi Peraturan Menteri BUMN, dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen.

Erick mengatakan, penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN, merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.

"Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy, melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN," ujar Erick, Rabu (28/12).

Mantan Presiden Inter Milan itu mengatakan, Permen BUMN dalam jumlah banyak itu diberlakukan sejak 1998.

Baca juga : Menteri Erick Ingin BUMN Kolaborasi Bareng Startup

Dia meragukan efektivitas banyaknya jumlah Permen BUMN terhadap implementasi di lapangan.

"Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya, direksi mana yang baca 45 Permen. Saya yakin, tidak ada. Dengan hanya 3 Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan mengimplementasikannya," ucap Erick.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, Kementerian BUMN telah melaksanakan Uji Publik Rancangan Permen BUMN di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (27/12).

"Uji publik yang dilakukan secara hybrid ini, merupakan bagian proses deregulasi Permen BUMN, yang ditargetkan dapat dituntaskan pada akhir tahun ini," kata Erick.

Ketua Organizing Committee Tim PMO Penataan dan Simplifikasi Peraturan Menteri BUMN Carlo B Tewu menyatakan, perubahan Permen BUMN merupakan suatu keharusan. Mengingat beberapa Permen BUMN sudah cukup berumur, dan belum pernah diubah.

Baca juga : KNPI: Pembunuhan Brigadir J Pintu Masuk Penataan Lembaga Polri

Carlo yakin, penataan regulasi peraturan ini akan mendorong percepatan kinerja BUMN berjalan dengan lebih optimal.

"Kita juga berharap, substansi pengaturan peraturan ini benar-benar menghasilkan pengaturan BUMN yang relevan dan updated, dengan kondisi dunia usaha yang berkembang saat ini," ujar Carlo dalam acara Uji Publik.

Sementara itu, Rektor UGM Prof Ova Emilia menyambut baik kegiatan Uji Publik di kampus bersejarah ini.

Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari kontribusi dunia akademik terhadap BUMN.

"Sehingga, peraturan BUMN dapat lebih implementatif, dan menampung aspirasi yang berkembang," ucap Ova.

Baca juga : AP II Pastikan Operasional Berjalan Lancar

Dalam Uji Publik ini, Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan dan Asdep Bidang Manajemen SDM Kementerian BUMN Andus Winarno menjadi pembicara utama. Dengan penanggap dari kalangan kampus, yakni Prof. Paripurna dan Prof. Nindyo Pramono dari UGM, serta Dr. Dian Puji N Simatupang dan Dr. Toto Pranoto dari UI.

Wahyu menjelaskan, metode penyusunan rancangan Omnibus Permen BUMN ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Metode penyusunan peraturan ini dilakukan secara omnibus yang sudah ada, dalam UU Pembentukan Undang-Undang terbaru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Omnibus Peraturan Menteri BUMN akan terdiri atas tiga peraturan, sebagai hasil deregulasi yang terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN," papar Wahyu.

Dia menyebut, banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Permen BUMN. Mulai dari penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, keterbukaan informasi publik, kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan Menteri BUMN/Pemegang Saham untuk melakukan pendalaman/pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (whistleblowing system).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.