Dark/Light Mode

45 Permen Diringkas Jadi 3

Gelar Uji Publik Di UGM, Erick Pastikan Omnibuslaw BUMN Segera Kelar

Rabu, 28 Desember 2022 14:22 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Dengan adanya penyusunan Permen BUMN, semua Permen BUMN eksisting akan dicabut.

"Nanti, akan ada aturan peralihan terkait masa berlaku efektifnya Peraturan Menteri BUMN, yang disesuaikan dengan proses yang ada," tutur Wahyu.

Wahyu yang juga menjadi Ketua PMO Penataan dan Simplifikasi Permen BUMN mengatakan, Uji Publik merupakan upaya Kementerian BUMN, dalam mengakomodir masukan dari BUMN atau masyarakat umum.

Masyarakat dapat memberikan masukan rancangan Omnibus Permen BUMN melalui jdih.bumn.go.id hingga akhir 2022.

Terkait hal ini, Asdep Bidang Manajemen SDM Kementerian BUMN, Andus Winarno memaparkan sejumlah substansi Permen BUMN terkait organ dan SDM BUMN.

Antara lain mencakup mekanisme penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN, tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan yang terkait dengan aturan sektoral, pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN, realisasi tingkat kesehatan perusahaan sebagai syarat pemberian tantiem/insentif kinerja, pengetatan persyaratan pemberian tantiem/insentif kinerja dan pemberian long term incentive untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.

Serta pengaturan mengenai pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan dan biaya operasional anggota direksi.

Baca juga : Menteri Erick Ingin BUMN Kolaborasi Bareng Startup

"Terdapat juga mekanisme pemilihan direksi atau calon direksi BUMN, yang menekankan pada daftar rekam jejak," ujar Andus.

Prof Nindyo Pramono dari UGM menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dia bilang, produk Permen ini jangan hanya dilihat dari sisi pejabat publik, tetapi juga sebagai produk Menteri BUMN selaku RUPS bagi Persero, dan Menteri selaku Pemilik Modal bagi Perum.

"Supaya tidak bias dalam praktik, Permen BUMN ini tidak dibenturkan dengan peraturan lainnya. Misalnya, Permen BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa berbeda dengan Perpres mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," terangnya.

Prof Nindyo menyampaikan, referensi dari Kementerian BUMN mengenai Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa laporan keuangan BUMN, dapat disalahartikan oleh publik.

"Karena kewenangan persetujuan Kantor Akuntan Publik itu adalah kewenangan RUPS," ucapnya.

Di lain sisi, Prof Nindyo mendukung adanya penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam bentuk Key Performance Indicator (KPI) yang jelas. Serta penghapusan pembatasan usia direksi anak perusahaan BUMN.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi BUMN yang mendapat penugasan khusus. Terutama, terkait risiko atas pembebasan tanah yang mundur waktunya.

Baca juga : KNPI: Pembunuhan Brigadir J Pintu Masuk Penataan Lembaga Polri

“Perlu ada kompensasi tambahan waktu, bila ada pemunduran waktu tersebut. Akibat mangkraknya barang-barang yang sudah dibeli. Itu merupakan bagian dari risiko bisnis,” saran Prof Nindyo.

Sejalan dengan pernyataan Prof Nindyo, Dr Dian Simatupang menuturkan, dalam Permen BUMN, Menteri BUMN berkedudukan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan (wewenang publik), dan sebagai RUPS/Pemilik Modal (hal privat).

Dian menilai, Permen BUMN sebaiknya mengatur norma standar. Bukan norma teknis.

"BUMN dalam pengaturan secara publik, sebaiknya diarahkan sebagai entitas bisnis. Bukan entitas pemerintah," katanya.

Dr. Toto Pranoto dari UI menyambut positif lahirnya tiga Permen BUMN sebagai Omnibus Law.

Dia percaya, hal ini akan semakin mendorong akselerasi kinerja BUMN ke depan.

"Tapi, ada beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan seperti standarisasi format pelaporan antara BUMN terbuka dan non terbuka, kriteria yang lebih jelas terkait tim atau komite khusus dalam proses pembinaan BUMN, pemeringkatan (rating) dalam penilaian tingkat kesehatan BUMN non Tbk, serta norma waktu penyusunan peta jalan BUMN sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang (RJP) BUMN," beber Toto.

Baca juga : AP II Pastikan Operasional Berjalan Lancar

Prof Paripurna menyatakan, saat ini terjadi pergeseran positif dalam paradigma pengaturan. Dari yang sebelumnya diatur kementerian, menjadi diserahkan kepada mekanisme pasar yang lebih independen dan simpel.

"Hal itu dapat terlihat dari holdingisasi yang telah dilakukan Kementerian BUMN,” cetusnya.

Prof. Paripurna menambahkan, penyederhanaan Permen BUMN merupakan cerminan dari respons atas dinamika masyarakat, yang berkembang dengan tetap memperhatikan kepastian hukum.

Hal ini akan memperkuat BUMN, dalam menghadapi tantangan global yang kian menantang.

Prof Paripurna melihat, perubahan Permen BUMN bakal selaras dengan akan diubahnya UU BUMN.

Meski demikian, dia meminta deregulasi ini tidak over regulated.

"Harus tegas juga, mana yang ranah hukum privat, dan mana yang hukum publik," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.