Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Solusi Efektivitas Pengelolaan Keuangan Negara

Dua Regulator APBN Dan APBD Sebabkan Perbedaan Standar Biaya

Rabu, 21 Desember 2022 17:21 WIB
Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Andi Permana Putera. (Foto: Istimewa)
Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Andi Permana Putera. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menilik Undang Undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, definisi keuangan negara secara ringkas dapat disimpulkan mencakup APBN, APBD, dan Kekayaan Negara yang dipisahkan seperti BUMN, BUMD, BLU, dan BLUD.

Pun, di dalam UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004, diatur tentang tata cara pengelolaan APBN dan APBD. Kewenangan pengelolaan APBN berada di tangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan pengelolaan APBD berada di tangan Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah.

Selanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dibina dan diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), sehingga Kemdagri sebagai pembina berfungsi sebagai regulator keuangan daerah atau APBD.

Baca juga : Demokrat Dan PKS Buktikan Koalisi Perubahan Solid

Nah, di sini terlihat bahwa terdapat dua regulator yang masing- masing mempunyai kewenangan yang setara dalam mengelola APBN dan APBD, dalam merumuskan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur pengelolaan keuangan fiskal.

"Menjadi poin penting untuk kita cermati, dengan keberadaan 2 regulator tersebut, apakah pengelolaan keuangan negara menjadi lebih baik?" tanya Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Andi Permana Putera, melalui keterangan tertulis, kepada RM.id, Rabu (21/12).

Analisanya, dua regulator antara APBN dan APBD dianggap memberikan efek pada sisi pengelolaannya. Perbedaan dimaksud timbul akibat kewenangan yang setara didalam merumuskan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur dalam pengelolaan APBN dan APBD tersebut. 

Baca juga : YLBHI: Penggunaan Kekuatan Berlebihan Sebabkan Banyak Korban Di Kanjuruhan

Kesetaraan kewenangan dalam merumuskan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur mengakibatkan masing-masing regulator menetapkan regulasi sebagai produk hukum yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan APBN dan APBD berdasarkan standar masing- masing.

Pengelolaan APBN dijalankan mengikuti ketentuan yang diatur di Undang-Undang Keuangan Negara serta aturan turunan terkait dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan dalam pengelolaan APBD, SKPKD selaku BUD Daerah mengikuti ketentuan/pedoman yang diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Sebagai contoh, dalam penyusunan APBD Tahun 2022 misalnya, Pemerintah Daerah mengikuti pedoman penyusunan APBD yang diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Baca juga : Ini Upaya Pemkab Banjarnegara Tekan Peredaran Minuman Beralkohol

 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.