Dark/Light Mode

Hore, Bea Ekspor Produk RI Ke Chile Digratiskan

Minggu, 11 Agustus 2019 19:07 WIB
Ilustrasi pergerakan ekspor Indonesia ke Chile.
Ilustrasi pergerakan ekspor Indonesia ke Chile.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekspor produk Indonesia ke Chile resmi bebas bea. Pembebasan bea masuk  setelah diberlakukan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Chile (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement/IC-CEPA) per 10 Agustus 2019 

Sebanyak 7.669 pos tarif produk Indonesia, akan dihapuskan tarif bea masuknya oleh Chile. Di mana 6.704 diantaranya langsung 0 persen, mulai 10 Agustus.

"Sementara 965 pos tarif sisanya akan dihapus secara bertahap hingga enam tahun ke depan," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo, Minggu (11/8).

Dijelaskannya, lebih rinci, pemberlakuan IC-CEPA ini didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana, terdiri dari Permendag No. 59 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Baca juga : Kaltim Didorong Ekspor Produk Olahan Pertanian

Selain itu, juga diterbitkan PMK No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif BeaMasuk dalam rangka IC-CEPA. Dan yang terakhir, terbitnya PMK No. 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Untuk memperoleh tarif preferensi IC-CEPA, maka eksportir Indonesia harus melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin Form (COO) IC-CEPA, sebagaimana yang diatur dalam Permendag No.59 Tahun 2019.

SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia. Untuk daftar lengkap IPSKA dapat dilihat di https://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/ipska.

"Sedangkan untuk importir, tarif preferensi IC-CEPA dapat diperoleh dengan menyerahkan SKA atau COO IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat beserta dokumen pendukung lainnya,"ujar Imam.

Baca juga : Ternyata, Harga Cabe Rawit di Sentra Produksi Tak Semahal Dugaan

Dikatakan Imam, produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile, antara lain produk pertanian (kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur, dan buah tropis, dll.), produk perikanan (tuna, lobster, udang, kepiting, dan ubur-ubur, dll.), produk manufaktur (alas kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer) dan lain sebagainya.

"Kami berharap tarif preferensi IC-CEPA ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan ekspor kita," tambah Imam.

Sedangkan, produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Chile atau nilainya relatif kecil adalah karet alam, minyak sawit, sabun, cocoa butter, pakaian bayi, baterai, besi baja, tas, kamera, dan lain-lain.

Iman mengatakan, jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan Chile bersifat saling melengkapi atau komplementer."Hal ini tentu saja menguntungkan baik bagi pelaku usaha, maupun konsumen domestik Indonesia," ujarnya.

Baca juga : Agustus, Tambahan Kuota Ekspor Dan Produksi Freeport Diputuskan

Beberapa dampak langsung yang dirasakan, antara lain industri nasional akan memperoleh tambahan sumber bahan baku dengan tarif 0 persen, industri hotel, restoran, dan katering (horeka) akan mendapatkan harga yang lebih kompetitif untuk produk Chile yang dibutuhkan."Selain itu, konsumen dapat menikmati banyaknya varian produk berkualitas di pasar dengan harga kompetitif," tegas Imam. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.