Dark/Light Mode

Catatan Sarman Simanjorang

Dunia Usaha Harap DPR Terima Utuh Perppu Ciptaker

Sabtu, 14 Januari 2023 22:41 WIB
Sarman Simanjorang (Foto: Istimewa)
Sarman Simanjorang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dunia usaha memandang bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memberikan waktu kepada Pemerintah melakukan penyempurnaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun dan tidak diperbolehkan menerbitkan berbagai aturan turunannya sebelum dilakukan penyempurnaan.

Sejak keluarnya putusan MK pada 25 November 2021, hampir setahun lebih dunia usaha memandang kita tidak memiliki kepastian hukum. Karena sebelum Pemerintah melakukan penyempurnaan berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Keputusan Menteri, dan lain-lain yang mencakup 10 klaster dalam UU Cipta Kerja, praktis tersendat dan banyak yang tertunda.

Dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini, dan nantinya diterima DPR, tentu Pemerintah sudah memiliki legitimasi yang pasti dalam menerbitkan berbagai aturan turunan yang mengatur secara teknis implementasi Perppu Cipta Kerja untuk diterapkan dalam berbagai pelayanan kepada dunia usaha. Dengan demikian, kepastian hukum bagi para investor domestik maupun asing dan dunia usaha secara luas sudah lebih terjamin. Dan Pemerintah akan lebih leluasa merespons ancaman krisis ekonomi global dengan kebijakan yang mampu memperkuat daya saing perekonomian nasional dan produktivitas dunia usaha dengan memanfaatkan potensi dan kekuatan yang yang kita miliki.

Baca juga : Perppu Ciptaker Untuk Lindungi Tenaga Kerja

Perppu Cipta Kerja ini, dalam jangka pendek akan mampu merespons ancaman krisis ekonomi global dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sedangkan jangka menengah panjang adalah mewujudkan tujuan dari Perppu Cipta kerja, yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Adanya polemik keluarnya Perppu Cipta Kerja ini agar kita sikapi dengan bijak untuk masa depan perekonomian nasional. Sebab, dari 10 kluster, hanya 1 kluster yang berpolemik yaitu ketenagakerjaan. Artinya, jangan sampai karena satu kluster mengorbankan 9 kluster yang juga tidak kalah strategis. Masih banyak aturan turunan yang harus segera dituntaskan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional; pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional; kemudahan berusaha; pengadaan tanah; kawasan ekonomi dan lain lain.

Kepercayaan calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia harus kita jadikan peluang bagaimana agar mereka segera merealisasikannya dengan kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha melalui pelayanan dan regulasi yang memiliki kepastian hukum. Dunia usaha berharap agar DPR dapat menerima secara utuh Perppu Cipta Kerja pada saat pembahasan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dalam waktu dekat. Sehingga Pemerintah secepatnya melakukan sosialisasi dan menerbitkan berbagai aturan turunannya.

Baca juga : Beri Kepastian Hukum Berusaha, APJII Dukung Terbitnya Perppu Ciptaker

Menyangkut berbagai aturan turunannya, diharapkan agar Pemerintah lebih banyak menerima masukan dan melibatkan pelaku usaha, khususnya kluster yang merupakan dari berbagai aturan teknis yang akan menyasar dunia usaha. Secara spesifik, untuk kluster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan agar hati-hati dalam menyusun berbagai aturan turunannya. Sebab, di sana ada kepentingan pekerja dan yang memberikan pekerjaan/pelaku usaha.

Masukan, saran, ide, dan gagasan dari pelaku usaha dan Serikat Pekerja agar dapat diakomodir melalui perundingan yang terbuka. Sehingga berbagai aturan turunan yang diterbitkan dapat diterima semua pihak dan masalah isu ketenagakerjaan ini dapat diakhiri.

Momentum Perppu Ciptaker ini diharapkan menjadi akhir dari polemik masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selama ini menjadi isu setiap tahun. Saatnya mengakhiri polemik UMP. Mari bersama meningkatkan kualitas para pekerja dari sisi skill/keahlian dan produktivitas sehingga para buruh memiliki daya saing dengan para tenaga kerja dari luar. Mari ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di tengah ancaman krisis ekonomi global yang tengah mengancam perekonomian kita,sehingga ekonomi kita mampu menghadapi dan melewatinya dengan pertumbuhan yang positif.■

Baca juga : Matangkan Piala Dunia U-20, Erick Dan Menpora Temui Presiden FIFA

Sarman Simanjorang
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.