Dark/Light Mode

Kasus Suap Impor Bawang, Mendag Ingatkan Pengusaha

Selasa, 13 Agustus 2019 09:15 WIB
Mendag Enggartiasto Lukita (Foto:Istimewa)
Mendag Enggartiasto Lukita (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, proses importasi dilakukan dengan prinsip tegas good governance. Sanksi blacklist hingga proses hukum pun sudah dikenakan terhadap mereka yang ‘nakal’. 

Karenanya, Enggar juga mengingatkan agar para pengusaha berhati-hati dan tak meladeni pihak yang mengakuaku bisa mengurus kuota impor, bahkan melakukan locked quota dengan membawa-bawa nama pejabat negara.

 “Karena semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di website Kemendag. Buat apa suapsuap seperti kasus yang kini ditangani KPK. Pengusaha harus hati hati kalau ada yang jual nama pejabat untuk urus impor dan lainnya.,” ujarnya. 

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Apartemen dan Rumah Nyoman

Di sisi lain, Enggar juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek importir yang terjaring KPK apa pernah berurusan dengan importasi. Dari penelusuran, diduga ada kerabat dari yang bersangkutan melakukan importasi nakal bahkan sudah ada putusan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu.

“Kemendag tidak mengakomodir pengusaha ini, yang disinyalir kerabatnya pernah kena sanksi hukum sebagai penegasan asas GCG,” ditegaskannya. 

Enggar kembali menjelaskan proses impor bawang putih dimulai dengan rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Dalam RPIH itu juga ada poin wajib tanam 5% dari kuota impor. Setelah itu dipenuhi dan ada verifikasi, baru ke Kementerian Perdagangan. 

Baca juga : Mencari Calon Menteri

“Kebutuhan bawang putih kita per tahun sebenarnya sekitar 490 ribu ton. Pada 2018 terbit RPIH total 938 ribu ton. Dari jumlah itu dikeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag 600 ribu ton. Mengapa lebih? Untuk cadangan awal tahun 2019,” katanya. 

Direktur HICON Law & Policy Strategic, Hifdzil Alim menilai kasus dugaan korupsi impor bawang putih tidak perlu terjadi karena seharusnya anggota DPR menjalankan fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan, bukan malah terlibat dalam urusan internal di kementerian. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Kemendag, terkait perusahaan yang akan menjadi importir sudah cukup baik, namun harus diperbaiki dalam beberapa hal. 

Baca juga : Bicara Suap Impor Bawang Putih, Enggar Tanpa Beban

Dia mencontohkan terkait masukan masyarakat mengenai adanya perusahaan yang diduga masuk daftar hitam, harus ditindaklanjuti Kemendag, dengan diumumkan terbuka. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.