Dark/Light Mode

Penurunan Nilai Manfaat Jadi Solusi

Pembayaran Polis Tertunda, Manajemen Bumiputera Minta Maaf

Sabtu, 18 Februari 2023 16:23 WIB
Dirut Bumiputera Irvandi Gustari (Foto: Istimewa)
Dirut Bumiputera Irvandi Gustari (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan. Agar usaha bersama tetap dapat berjalan, dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat.

Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.

Baca juga : Pemkot Binjai Manfaatkan Aplikasi TAP Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dan Literasi Siswa

Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha, berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023.

Aturan ini memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera, yang salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.

"Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Persentase Penurunan Nilai Manfaat untuk masing-masing produk terlampir," papar Irvandi.

Baca juga : Petani Manokwari Panen Padi Hasil Penanaman Bersama Mentan

Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), berhak mendapat persetujuan penerimaan Penurunan Nilai Manfaat, yang akan dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Pembayaran klaim tertunda, dilakukan sesuai kebijakan Penurunan Nilai Manfaat dan ketersediaan dana. Nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) diprioritaskan.

Yang nilai manfaat klaim setelah PNM-nya lebih dari Rp 5.000.001,- (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dalam dua tahap.

Teknis pengajuan pembayaran klaim PNM, akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

Baca juga : Dagangan Jalin Kemitraan Strategis dengan Kementerian Desa PDTT

“Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua, untuk bersama-sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda. Agar dapat berjalan sesuai jadwal," ucap Irvandi.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerjaama Bapak dan Ibu selama ini,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.