Dark/Light Mode

Penurunan Nilai Manfaat Jadi Solusi

Pembayaran Polis Tertunda, Manajemen Bumiputera Minta Maaf

Sabtu, 18 Februari 2023 16:23 WIB
Dirut Bumiputera Irvandi Gustari (Foto: Istimewa)
Dirut Bumiputera Irvandi Gustari (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis, atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, pihaknya menginginkan pembayaran klaim berjalan lancar. Sesuai yang tertera di polis asuransi.

Tapi faktanya, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi Bumiputera belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa. Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun. Selisih antara aset dan liabilitas, mencapai Rp 23,3 triliun. Dengan angka kewajiban yang tinggi.

"Dengan selisih yang besar ini, perusahaan dituntut untuk menyelamatkan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912. Karena itu, perusahaan harus menyusun strategi yang terbaik untuk kelangsungan usahanya, menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya," kata Irvandi dalam keterangannya, Sabtu (18/2).

Baca juga : Pemkot Binjai Manfaatkan Aplikasi TAP Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dan Literasi Siswa

Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan. Dan telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan, pada 10 Februari 2023.

Strategi yang direncanakan ini, diutamakan untuk kebaikan Pemegang Polis yang ada pada saat ini. Baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif dan pemegang polis, yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari.

"Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda adalah pemenuhan likuiditas," jelas Irvandi.

Pemenuhan likuiditas itu dilakukan dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan.

AJB Bumiputera 1912 didirikan oleh pendahulu bangsa Indonesia sejak masa penjajahan kolonial Belanda, yang dibangun dengan azas gotong royong. Ini merupakan jati diri bangsa Indonesia, yang berbentuk mutual atau usaha bersama.

Baca juga : Petani Manokwari Panen Padi Hasil Penanaman Bersama Mentan

Perusahaan yang berbentuk usaha bersama, menjadikan pembeli produk asuransi atau biasa disebut pemegang polis sebagai anggota badan usaha.

Artinya, pemilik AJB Bumiputera 1912 adalah pemegang polis, yang dibuktikan dengan kepemilikan polis asuransi AJB Bumiputera 1912.

Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar Bumiputera, yang dilampirkan dalam polis asuransi di dalam Syarat-Syarat Umum Pemegang Polis (SSUP), saat pemegang polis mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi.

“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022, kami membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA d.h RUA R.M. Bagus Irawan.

Dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4 yang berbunyi “Dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata diantara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA”.

Baca juga : Dagangan Jalin Kemitraan Strategis dengan Kementerian Desa PDTT

Untuk itu, BPA meminta manajemen, agar segera menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perusahaan, dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku.

Penurunan Nilai Manfaat

Irvandi meyakini, kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK, merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis. Dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912.

"Dengan berat hati, langkah ini diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.