Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Setor Rp 560 M Ke Tempat Judi
Gubernur Papua Melawan KPK
Selasa, 20 September 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sudah 2 pekan, Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bukannya menyerah, Enembe dan pendukungnya, malah melawan. Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu pun tak mau gegabah agar tak terjadi pertumpahan darah.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, Rp 560 miliar duit Lukas mengalir ke tempat judi.
Enembe ditetapkan sebagai tersangka lewat secarik kertas yang dikirimkan KPK, Senin (5/9) lalu. Namun, bukan dalam kasus ratusan miliar yang dibongkar PPATK, melainkan kasus dugaan gratifikasi dan suap senilai Rp 1 miliar saja. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Baca juga : Teten-Erick Tancap Gas Percepat Program Solusi Solar Buat Nelayan
Setelah tiga hari ditetapkan sebagai tersangka, Enembe tak bergeming. Baru pada hari Rabu (7/8), Papua 1 itu, menerima surat panggilan dari KPK.
Namun, Enembe tidak kooperatif. Ia ogah datang langsung, tapi diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening. Alasannya, sakit. Ia juga merasa kasus tersebut bagian dari upaya kriminalisasi.
Namun, KPK menepis tudingan terkait upaya kriminalisasi tersebut. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sang Gubernur sebagai tersangka.
Baca juga : Jadi Tersangka, Gubernur Papua Mangkir Diperiksa
“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Ali Fikri, kepada wartawan, kemarin.
Lamanya politisi Demokrat itu mangkir dari panggilan KPK, mendapat sorotan Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menggelar konferensi pers bersama dengan Wakil Ketua KPK Alex Marwata, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta pejabat tinggi dari BIN, Polri, Intelkam Polri, Bais TNI, dan para deputi.
Bahasa Mahfud, masih lembut. Ia mengimbau Lukas agar menghadapi proses hukum. “Kepada Saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK datang saja,” rayu Mahfud dalam konferensi pers bersama itu, di kantornya, kemarin.
Baca juga : Digaet Rp 74 M, Malick Thiaw Resmi Berlabuh Di Milan
“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, nggak ada, dihentikan itu,” sambungnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya