Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar

Usai Laporkan Oknum Jaksa, Tersangka Malah Menghilang

Senin, 5 Desember 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Agus Hartono, pelapor dugaan pemerasan Rp 10 miliar oleh oknum jaksa tak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Pengusutan laporannya terancam mandek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi Jateng yang terlibat penanganan perkara Agus sudah dipanggil. “Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan,” ujar Sumedana.

Pengusutan tersendat lantaran pelapor tidak pernah memenuhi panggilan Kejagung. “Tinggal dia (pelapor yang belum diperiksa). Mestinya datang dong,” imbau Sumedana.

Ia menyayangkan sikap Agus yang menghilang setelah melaporkan dugaan pemerasan. “Kita sudah memanggil yang merasa dirinya diperas, tapi tidak datang. Kalau nggak datang bagaimana kita mau mengklarifikasi?” ujar Sumedana.

Baca juga : Ganjar Kucurkan Rp 15 Miliar Untuk Penanganan Banjir Di Jateng

Kejagung kesulitan untuk membuktikan kebenaran laporan Agus jika tak pernah memenuhi panggilan. “Sekarang kita lihat pembuktiannya kayak apa? Mereka melapor siapa yang dirugikan? Kapan menyerahkan? Seperti apa caranya? Kan harus jelas. Nah, dia dipanggil saja nggak datang,” kata Sumedana.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Agus mendesak Jaksa Agung memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah yang diduga melakukan pemerasan.

Tak sebatas itu saja, Kamaruddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oknum jaksa yang dilaporkan.

“Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan,” katanya.

Baca juga : Pura-pura Sakit, Tersangka Ditangkap Di Rumah Sakit

Kamaruddin mengatakan, oknum jaksa berupaya memeras kliennya terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Citra Guna Perkasa.

Menyikapi hal ini, Kamaruddin melaporkan ke ke Komisi Kejaksaan. Ia meminta agar oknum yang terlibat pemerasan agar diproses hukum.

Oknum jaksa itu berinisial PA. Ia menjabat Koordinator pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah. Dilaporkan memeras tersangka Agus Hartono Rp 10 miliar.

Persoalan ini bermula saat Agus dipanggil Kejati Jawa Tengah pada Juli 2022 lalu. Pemanggilan terkait penyidikan pemberian fasilitas kredit tiga bank pemerintah kepada PTCitra Guna Perkasa pada tahun 2016.

Baca juga : Mahfud: SP3 Batal, Proses Hukum 4 Tersangka Tetap Jalan

Agus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jaksa PA lalu meminta uang kepada Agus. Menurut oknum itu, ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Agus. Agus dimintai Rp 5 miliar per SPDP. Sehingga totalnya Rp10 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.