Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menkumham Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Kamis, 23 Februari 2023 15:25 WIB
Foto: Humas Kemenkumham.
Foto: Humas Kemenkumham.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melantik Asep Nana Mulyana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Asep dilantik menyusul penetapan Presiden Jokowi di dalam Keppres RI Nomor 15/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Upacara pelantikan digelar pada Kamis (23/2) pagi ini di gedung Graha Pengayoman Kemenkumham.

Yasonna meminta Dirjen PP yang baru dilantik untuk menguatkan peran strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) PP dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pembayaran Polis Tertunda, Manajemen Bumiputera Minta Maaf

Ditjen PP memiliki peran besar dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Jangan sampai peraturan membawa akibat hukum yang merugikan masyarakat, melukai perasaan keadilan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Yasonna saat upacara pelantikan.

Menurut Yasonna, Indonesia membutuhkan regulasi yang mendukung pembangunan nasional. Sehingga regulasi-regulasi yang ada tidak boleh tumpang tindih dan serba multitafsir.

"Jangan terjadi adanya tumpang tindih regulasi yang berdampak menghambat pembangunan nasional, serba multitafsir dan tidak taat asas sehingga melemahkan efektivitas implementasi regulasi," ingatnya.

Baca juga : Rangkul Para Petani Muda, Orang Muda Ganjar Jawa Barat Gelar Pelatihan Pertanian Organik

Yasonna melanjutkan, saat ini Indonesia tengah memasuki era baru pembangunan dan penegakkan hukum dengan diundangkannya KUHP baru pada Januari lalu.

Dalam masa transisi selama 3 tahun ke depan, diperlukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder, segenap elemen masyarakat, dan aparat penegak hukum agar KUHP baru dapat dipahami substansinya, tanpa perbedaan penafsiran dan pemaknaan.

"Berikan pemahaman bahwa penyusunan KUHP baru ini dilakukan secara cermat, hati-hati, melalui proses konsultasi publik yang panjang dan melibatkan partisipasi masyarakat," pinta Yasonna di penghujung sambutannya.

Sebelum menjadi Dirjen PP, Asep merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Jawa Barat. Lulusan program doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini juga pernah menjadi Kajati di Banten seusai menduduki berbagai jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Baca juga : Pertemuan Airlangga Dan Muhaimin Buka Peluang Perubahan Koalisi

Asep, yang lahir pada 14 Agustus 1969 di Tasikmalaya, telah memperoleh anugerah Profesor Kehormatan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia dalam bidang Ilmu Hukum.

Asep kemudian menjadi Dirjen PP setelah mengikuti seleksi terbuka yang diselenggarakan Kemenkumham.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Komjen Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa Asep telah melewati sejumlah tahapan seleksi terbuka.

"Tahapan dalam seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Bidang, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, hingga akhirnya tahapan wawancara," sebut Andap setelah upacara pelantikan Dirjen PP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.