Dark/Light Mode

Berlaku Mulai 20 Maret

Pemerintah Beri Subsidi Motor Dan Mobil Listrik

Selasa, 7 Maret 2023 06:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bisar Pandjaitan (tengah), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana (kiri), saat memberikan keterangan pers mengenai insentif kendaraan listrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3). (Foto: Ist).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bisar Pandjaitan (tengah), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana (kiri), saat memberikan keterangan pers mengenai insentif kendaraan listrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3). (Foto: Ist).

 Sebelumnya 
Agus yakin, insentif akan memberikan sentimen positif bagi produsen kendaraan listrik untuk berinvestasi di Indonesia.

Dia mengatakan, pengembangan kendaraan listrik tidak han­ya untuk mengurangi impor BBM (Bahan Bakar Minyak). Tapi juga meningkatkan Ting­kat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik yang diproduksi.

Lebih rinci, Kepala Badan Ke­bijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, ada dua program bantuan Pemerintah untuk kepemilikan motor listrik. Yakni, pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi sepeda motor konvensional ke listrik masing-masing sebesar Rp 7 juta per unit.

Baca juga : Lestari Imbau Pemerintah Serius Cegah Pernikahan Di Bawah Umur

“Motor listrik yang mendapat bantuan Pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen atau lebih,” jelasnya.

Ketentuan lain, papar Febrio, kendaraan yang berhak dapat insentif, yakni kendaraan yang tidak mengalami kenaikkan sejak pemberian bantuan diumumkan. Pemerintah juga memberikan bantuan dengan besaran yang sama untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik.

Dia mengungkapkan, target penerima bantuan adalah pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), khususnya peneri­maan KUR dan Bantuan Produk­tif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga : Kerja Sama Swasta, PLN Siap Suplai 1.500 Tempat Ngecas Motor Listrik

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, terdapat pembagian tugas terkait syarat pemberian bantuan untuk pembelian dan konversi motor listrik.

Untuk syarat konversi motor listrik, Rida menyebut, ada tiga kelompok. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan.

Kedua, motor dengan kapa­sitas mesin atau Cubicle Cen­timeter 110 -150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB (Buku Pemi­lik Kendaraan Bermotor), No­mor kendaraan legal serta KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca juga : Prabowo-Imin Masih Belum Klop

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Per­hubungan.

“Kalau teman-teman memiliki motor dua, hak menerima ban­tuan hanya satu. Biar yang lain kebagian,” pungkasnya. â–   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.