Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Izin Investasi Masih Berbelit, Pengusaha Tambang Jateng Teriak
Jumat, 10 Maret 2023 11:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jawa Tengah, meminta kepastian hukum dan perlindungan investasi kepada Pemerintah Pusat dan daerah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kepastian investasi menjadi harapan untuk membantu menggerakan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, ATBI siap berdialog dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk membahas masalah tambang ilegal di Jawa Tengah, yang tidak kunjung selesai.
Ketua Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan, dialog terbuka bersama Pemerintah Pusat dan Daerah sangat penting untuk mencegah adanya tambang ilegal.
Baca juga : Pemerintah Segera Umumkan HPP Gabah Terbaru
“Selama ini kami sebagai pelaku usaha tambang tidak diberikan kesempatan berdialog guna menyampaikan aspirasi dan soal hambatan-hambatan perizinan juga tidak ada singkronisasinya regulasi dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Itu yang jadi masalahnya,” ujar Supriyanto dalam keterangannya, Jumat (10/3).
Maka itu, ATBI sedang melakukan pendataan IUP yang diterbitkan Pemerintah Pusat. Nantinya,data IUP itu akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk dievaluasi kembali.
“Pada prinsipnya kami meminta adanya kepastian hukum dan melindungi investasi atas penyelesaian perizinan tambang dari Kementerian yang belum selesai. Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dari Kementerian kepada Gubernur seharusnya bisa lebih mudah dan cepat,” katanya.
Baca juga : Ini Kunci Persik Taklukkan Barcelona Indonesia
Selain itu, ATBI menyoroti proses Operasi Produksi (OP) terhadap IUP yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat di kawasan Merapi. Banyak IUP yang tidak dapat diimplementasikan.
Padahal, IUP yang diterbitkan Pemerintah Pusat adalah sah dan legal. IUP itu harus dihormati oleh Pemprov dan Pemerintah Kabupaten karena sesuai dengan Undang undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dan Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, Tata Ruangnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Wilayah Pertambangan (WP) Jawa Tengah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021 tentang Pengusahaan Minerba.
“IUP sudah diterbitkan Pemerintah Pusat, tapi masih dipermasalahkan kesesuaian tata ruang dengan Perda Kabupaten. Padahal, dasarnya sudah diatur dalam UU Minerba soal Kepastian Kesesuaian Tata Ruang karena WP ditetapkan Menteri dengan persetujuan DPR berdasarkan usulan bupati dan gubernur,” katanya.
Baca juga : Papua Muda Inspiratif Gelar Pelatihan Pembuatan Kriya
ATBI pun minta polemik tata ruang ini diakhiri dan dikembalikan pada dasar Undang-Undang Minerba No 3 tahun 2020, Pasal 172 terkait Kesesuaian Tata Ruang Perizinan yang sudah terbit dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami harap polemik tata ruang ini diakhiri, Sehingga IUP yang diterbitkan Pemerintah Pusat dapat keluar izin OP-nya,” tegasnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya