Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Himbara Didorong Tak Takut Kucurin KUR

Regulasi Menko Airlangga Penuhi Kebutuhan UMKM

Senin, 13 Maret 2023 07:30 WIB
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari. (Foto: Dok. BRI).
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari. (Foto: Dok. BRI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Pemerintah membolehkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan, menjawab kebutuhan pelaku usaha. Karena, itu, perbankan diharapkan tidak takut merealisasikannya.

BerdasarkanPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Pereko­nomian) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, untuk plafon kurang dari Rp 100 juta disebutkan tidak memerlukan agunan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira me­nilai, kebijakan itu menjawab kebutuhan.

Baca juga : Mentan Dorong Kambing Dan Domba Kulonprogo Banjiri Kebutuhan Nasional

“Saat pandemi Covid-19 ke­bijakan tersebut sangat dibutuhkan, begitu juga setelah pandemi. UMKM masih membutuhkan kebijakan seperti subsidi bunga dan kredit tanpa agunan,” kata Bhima kepada Rakyat Merde­ka, kemarin.

Program subsidi bunga yang diberikan kepada UMKM meru­pakan salah satu instrumen kebijakan dalam Program Pe­mulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendukung supply side (penawaran).

“Kebijakan yang melindungi dan mempertahankan ekonomi pelaku usaha sektor riil ini harus terus ada. Bank jangan takut untuk menyalurkannya,” kata Bhima.

Baca juga : Menko Polhukam: Memang Peristiwanya Pembunuhan Kejam Berencana

Diakui Bhima, KUR tanpa agunan berpotensi menyebabkan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Namun dengan bisnis model yang baik dan berpengalaman dari industri perbankan, harusnya hal tersebut bukan masalah besar.

“Bank punya strategi dalam mengelola proses kredit. Mulai dari inisiasi kredit, penyaluran, pembinaan hingga pendampingan debitur sampai lunas perlu dioptimalkan,” ujarnya.

Apalagi, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Sehingga, menurut Bhima, implementasi kebijakan tersebut sangat memungkinkan dijalankan dengan maksimal. Terutama oleh anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, spesialisasi dalam pemberian kredit ke ultra mikro.

Baca juga : Tirta Mahakam Yakin Mampu Suplai Air Bersih Penuhi Kebutuhan IKN

Bhima yakin, kebijakan ini membuat UMKM cepat bangkit pasca pandemi Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.