Dark/Light Mode

Menkop dan Mendag Kompak Berantas Importir Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 27 Maret 2023 15:24 WIB
Menkop UKM Teten Masduki (kanan) dan Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kemenkop UKM, Senin (27/3). (Foto: Dwi ilhami/Rakyat Merdeka)
Menkop UKM Teten Masduki (kanan) dan Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kemenkop UKM, Senin (27/3). (Foto: Dwi ilhami/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selanjutnya sambung Menkop Teten bersama Mendag, menyiapkan langkah restriksi ata masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlah sangat besar rata-rata 31 persen, dari total pasar domestik tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” sebutnya.

Untuk itu, tegas Teten, perlu adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, tetapi juga memiliki risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal tersebut.

“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi disitu,” jelasnya.

Baca juga : Lestari: Ramadan Momentum Perkuat Nilai Persatuan Bangsa

Teten menambahkan, pihaknya berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tak ada dikenakan pajak dan sebagainya.

Di semua negara sambung Teten, bakal melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Ia mencontohkan seperti industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor.

Begitu juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus memenuhi 21 sertifikasi, di mana 3 diantaranya harus dilakukan review setiap enam bulan sekali.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 70 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 24 Maret, Hadir Di Metropolis Mall

Dengan tegas ia menyampaikan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

Mendag mengatakan, secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyarakatan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas.

"Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ucap Mendag di kesempatan yang sama.

Ia menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).

Baca juga : Warga Kompak Bangun 8 Poskamling Bergambar Ganjar

“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegak itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” tambah Mendag.■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.