Dark/Light Mode

BPIP: Pembentukan Perda Wajib Berlandaskan Pancasila

Sabtu, 18 Maret 2023 19:35 WIB
Wakil Kepala BPIP, Karjono. (Foto: Ist)
Wakil Kepala BPIP, Karjono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun peraturan daerah berlandaskan nilai-nilai Pancasila, di Bali, Jumat (17/3).

Dalam sambutannya, Wakil Kepala BPIP, Karjono menyebut pembentukan Perda selain wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  juga wajib mendasarkan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila.

Karjono mengatakan, Bali merupakan salah satu daerah penggali mutiara Pancasila. "Karena Bali menjunjung tinggi kearifan lokal, budaya luhur bangsa. Dimana jiwa religius rohani dikepakkan dalam membumikan Pancasila dalam setiap kegiatan  dalam kehidupan sehari-hari," kata Karjono, dalam FGD bertajuk  "Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Berlandaskan Ideologi Pancasila,

Baca juga : Membangun Perpustakaan Berarti Mengembangkan Generasi Masa Depan

dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

Dalam acara ini, Karjono mengapresiasi Raperda industri Gianyar yang dianggap sudah sangat baik dalam membumikan Pancasila. Naskah akademik sangat baik dan clear. Karjono juga menegaskan, strategi dalam pembentukan Perda berdasarkan UU 12 Tahun 2011, Perpres 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 12 Tahun 2011, Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018.

"Penguatan Pancasila juga diatur dalam Pasal 5 huruf a   UU 11 Tahun 2019, bahwa Perencanaan Pembangunan Nasional di segala bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib mendasarkan pada Haluan Ideologi Pancasila, juga peraturan BPIP No. 4 tahun 2022 Indikator Nilai Pancasila, artinya Penyusunan Perda wajib mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila," terangnya.

Baca juga : BPIP Susun Dokumen Ekonomi Pancasila

Selain itu, Karjono mengaku dalam penyusunan Ranperda mengimplementasikan pasal-pasal harus menjiwai Pancasila. Dalam pembentukan Raperda sangat dibutuhkan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimana di pasal tersebut dikatakan Karjono, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Mayun mewakili Bupati Gianyar dalam sambutan dan sekaligus membuka FGD, juga menekankan pentingnya keterlibatan BPIP dan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan Peraturan Daerah.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mengungkapkan, sepakat dengan apa yang diucapkan oleh Wakil Kepala BPIP, Alexander mengatakan, irisan tugas BPIP sangat erat dengan Kemenkumham, khususnya mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Baca juga : Kementan-FAO Luncurkan Peta Jalan Nasional Turunkan Laju Resistansi Antimikroba

Selain itu, Alexander menjelaskan dalam penyusunan Raperda perlu adanya tahap perencanaan pasalnya dalam penyusunan pasti ada kendala di lapangan dan penyelesaian teknis sehingga selalu terjadinya miskomunikasi dalam menjalankan Raperda yang telah disusun dengan baik.

"Kondisi di lapangan itu malah diserahkan kepada Bagian Hukum, tapi teknisnya tidak, dinas teknis terkait itu padahal yang mengetahui isi dari rancangan peraturan tersebut," paparnya.

Di sisi lain, mewakili Karo Hukum, Setda Prov Bali, I Putu Suarta mengatakan tugas Biro Hukum di tingkat daerah merupakan memfasilitasi dalam pembulatan serta pemantapan konsepsi yang ada di Kemenkumham.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.