Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemusnahan Pakaian, Sepatu Dan Tas Ilegal Di Batam Capai Rp 17,4 Miliar
Senin, 3 April 2023 17:46 WIB
Sebelumnya
"Konten yang memasarkan barang ilegal ini di media sosial dan e-commerce yang masih ditayangkan tolong dihentikan. Kami akan mengundang pelaku e-commerce pada Kamis (6/4) bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini," tegasnya.
Menurut Hanung, Kemenkop UKM juga akan memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang-barang impor bekas ilegal ini agar dapat tetap berjualan.
"Selain pemusnahan ini, kamu juga mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil. Kami tidak hanya menindak tapi ada solusi juga untuk mengalihkan pekerjaannya, kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya," ujarnya.
Baca juga : Ormas Banten Tebar Ratusan Takjil Di Jatimakmur
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan, pemusnahan barang-barang ini dilakukan melalui mesin penghancur.
Sampai saat ini, pemerintah dikatakan telah melakukan 17 penindakan dan sampai saat ini masih berlangsung proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang ini menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi.
Baca juga : API: Kerugian Negara Capai Rp 19 Triliun
"Jadi ini dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi. Alhamdulillah sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku," ungkapnya.
Sementara Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung Undang Mugopal mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena telah mengganggu industri tekstil dalam negeri termasuk pelaku UMKM dan juga tidak terjamin dari sisi kesehatannya.
Selain itu, tindakan ini juga dikatakan menjadi upaya untuk melindungi keamanan nasional termasuk sosial budaya, melindungi hak kekayaan intelektual, dan lingkungan. Dia menegaskan tindakan ini juga dapat masuk dalam ranah korupsi.
"Tindakan ini tidak menutup kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi. Korupsi dulu kan menyangkut kerugian negara tapi saat ini bisa juga telah merugikan perekonomian negara. Jadi ini bisa masuk juga tindak pidana korupsi dengan unsur merugikan perekonomian negara," ucap Undang.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap, ke depannya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memusnahkan praktik impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dapat terus berlangsung untuk melindungi industri dan UKM Indonesia. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya