Dark/Light Mode

Pemusnahan Pakaian, Sepatu Dan Tas Ilegal Di Batam Capai Rp 17,4 Miliar

Senin, 3 April 2023 17:46 WIB
Kemenkop UKM dan Kementerian/lembaga lain bersinergi memberantas pakaian/tas ilegal. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Kemenkop UKM dan Kementerian/lembaga lain bersinergi memberantas pakaian/tas ilegal. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama kementerian/lembaga lainnya sukses memberantas produk pakaian, sepatu, dan tas ilegal yang masuk melalui Batam.

Tercatat 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp 17,4 miliar di Batam. Di mana barang-barang tersebut telah terkumpul sejak 2018-2022.

Baca juga : Ormas Banten Tebar Ratusan Takjil Di Jatimakmur

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Pedagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dilakukan pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini.

Menurutnya, barang-barang ini memiliki dampak yang nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen.

Baca juga : API: Kerugian Negara Capai Rp 19 Triliun

"Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya. Tapi hari ini belum sama sekali ada pesanan. Ini dampaknya terasa," ucap Hanung dalam keterangan resminya, Senin (3/4).

Pasca masifnya dilakukan pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini, diharapkan pasar daring atau e-commerce juga dapat menghentikan penjualan terhadap barang-barang tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.