Dark/Light Mode

Luhut Yakin Produsen Tertarik Bangun Pabrik Di Indonesia

Insentif Pajak Mobil Listrik Berlaku April

Selasa, 4 April 2023 06:45 WIB
Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Antara).
Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berkomitmen mengakselerasi transformasi ekonomi. Salah satunya dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang berlaku bulan ini.

Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu. Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPNDTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 dan masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung bertahap dan terukur,” kata Luhut di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Lestarikan Kain Tradisional, Pupuk Indonesia Luncurkan Buku Wastra & Seni Berkain

Luhut menjelaskan, pemberian insentif sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Menurutnya, insentif PPN DTP akan diberikan terhadap mobil dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Luhut mengatakan, untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetap­kan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Ta­hun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu, dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri. Yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditang­gung Pemerintah Tahun Ang­garan 2023.

Luhut optimistis, dengan di­luncurkannya program insentif tersebut, bisa menarik produsen kendaraan listrik.

Baca juga : Investor Lirik Bangun Hotel Di Danau Toba

“Kebijakan ini dapat menarik produsen untuk membangun pabriknya Indonesia. Jadi, lebih banyak pilihan kendaraan listrik di pasar untuk dibeli masyarakat,” ujarnya.

Luhut berharap, dengan ber­bagai kebijakan lain, transportasi Indonesia bisa bertransformasi menuju arah industri yang lebih hijau. Dengan demikian, industri yang terbangun akan mem­perkuat posisi Indonesia sebagai sumber daya mineral baterai serta kendaraan.

Percepatan program kendaraan listrik ini juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Khususnya di sektor industri kendaraan listrik.

Terkait insentif yang diberikan dari sektor fiskal untuk mem­perkuat ekosistem kendaraan listrik, Menteri Keuangan (Men­keu) Sri Mulyani mengatakan, secara akumulatif, insentif yang diberikan dari perpajakan kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen un­tuk motor listrik.

Baca juga : Salurkan Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Gandeng KP3 Dan Kepolisian

Dia bilang, bantuan Pemerin­tah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai Rp 7 juta, untuk pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru, yang hanya berlaku untuk 2 ta­hun (2023-2024). Dan Rp 7 juta per unit untuk konversi 50 ribu unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

“Bantuan Pemerintah akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi. Per­syaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani. ■  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.