Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMK Yogyakarta

Selasa, 4 April 2023 19:34 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius. (Foto: Dok. Kemenkop UKM),
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius. (Foto: Dok. Kemenkop UKM),

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggelar penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Yogyakarta, sebagai upaya meningkatkan literasi hukum dan melek hukum bagi para pelaku UMK.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan, UMK memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional.

Baca juga : Penetapan SNI, Permudah Penggunaan Aksara Kawi & Pegon Di Perangkat Digital

“Sektor UMK memiliki peran strategis dalam upaya menanggulangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/4).

Tak hanya itu, UMK merupakan persemaian bibit-bibit wirausaha unggul yang apabila mendapatkan binaan dan pengayoman yang layak, akan tumbuh menjadi pengusaha-pengusaha tangguh dan dapat diandalkan untuk berkompetisi dalam dunia usaha.

Baca juga : Gandeng Pelindo, IDSurvey Gelar Pelatihan Implementasi Nilai Ekknomi Karbon

Selama pandemi Covid-19, kondisi ekonomi pelaku UMK banyak mengalami keterpurukan. Hal ini ditandai dengan penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha, pertanda bahwa UMK sedang menghadapi permasalahan ekonomi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.