Dark/Light Mode

KPK: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bakal Bertambah

Selasa, 21 Februari 2023 17:55 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terbuka kemungkinan jumlah tersangka di kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bertambah. Ada pihak lain yang diduga memberi uang kepada Lukas.

"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sehingga tersangka pemberi suap kepada LE (Lukas Enembe)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Ali tak merinci pemberi suap tersebut. Yang pasti, Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, komisi antirasuah sudah punya barang bukti yang kuat terkait perbuatan tersangka baru tersebut.

Baca juga : KPK Jebloskan Ricky Ham Pagawak Ke Dalam Rutan

"Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain, segera kami lakukan analisis," tegasnya.

KPK baru akan menyampaikan siapa tersangka baru itu ketika melakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca juga : KPK: Lukas Enembe Sehat, Sudah Bisa Main Pingpong

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.