Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMK Yogyakarta

Selasa, 4 April 2023 19:34 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius. (Foto: Dok. Kemenkop UKM),
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius. (Foto: Dok. Kemenkop UKM),

 Sebelumnya 
Dampaknya antara lain, dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan dapat mengakibatkan para Pelaku UMK terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan.

"Permasalahan inilah yang kemudian harus diantisipasi oleh pemerintah agar pelaku UMK tidak terjerat permasalahan hukum," kata Yulius.

Penyuluhan hukum yang diikuti 40 pelaku UMK kota Yogyakarta dengan mengusung tema ‘Peningkatan Literasi Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Perseroan Perorangan, Perpajakan, dan Perjanjian/Kontrak.’

Selain itu, keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.

Baca juga : Penetapan SNI, Permudah Penggunaan Aksara Kawi & Pegon Di Perangkat Digital

Yulius menjelaskan, pelaku UMK peserta penyuluhan hukum ini mendapatkan materi mengenai pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha, dan perpajakan bagi usaha mikro dan kecil.

Di samping itu, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usahanya,

Kemenkop UKM juga menyampaikan program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa layanan bantuan hukum terdiri dari konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di pengadilan.

Baca juga : Gandeng Pelindo, IDSurvey Gelar Pelatihan Implementasi Nilai Ekknomi Karbon

Layanan tersebut diberikan secara gratis bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan layanan bantuan," ujarnya.

Yulius menambahkan, untuk memberikan pemahaman atas materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

Pihaknya menyampaikan, agar Pemerintah Daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sebagaimana yang sudah dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga : PAPDESI Bali Berkomitmen Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Ikegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.