Dark/Light Mode

Pengaduan Masalah Keuangan Masih Tinggi

OJK Bakal Persempit Gerakan Pinjol Ilegal

Kamis, 13 April 2023 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Antara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih banyak menerima pengaduan masyarakat terkait layanan dan produk sektor keuangan. Untuk itu, wasit perbankan tersebut berkomitmen untuk memperkuat pengawasan.

OJK menegaskan akan men­jadikan pengawasan perilaku pasar (market conduct) sebagai prioritas pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu alasan­nya, karena saat ini masih ting­ginya pengaduan masyarakat terkait layanan ataupun produk sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Per­lindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mem­beberkan, pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2023 tercatat ada 9.836 aduan terkait perbankan, 117 terkait pasar modal, 1.600 terkait asuransi, 3.828 terkait pembiayaan dan 3.944 terkait financial technology (fintech) pembiayaan.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Banten Gelar Pelatihan Santri Tani Milenial

Menurut Kiki, sapaan Friderica, semua pengaduaan ini erat kaitannya dengan lebarnya gap (kesenjangan) antara tingkat literasi dan inklusi keuangan.

“Nah, gap yang lebar ini biasanya menimbulkan dispute di masyarakat Di tahun 2022, ting­kat literasi keuangan mencapai 49,7 persen, sedangkan tingkat inklusi keuangan mencapai 85,1 persen. Ada gap sekitar 35,4 persen,” ucap Kiki di Jakarta, Senin (10/4).

Dari tahun ke tahun, sebe­narnya tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat naik. Misalnya pada 2019, ting­kat literasi keuangan mencapai 38 persen, sedangkan ting­kat inklusi keuangan sebesar 76,2 persen. Gap saat itu sebesar 38,2 persen.

Baca juga : 76,8 Persen Masyarakat Puas Dengan Kinerja Jokowi, Tertinggi Dalam 8 Tahun

Salah satu upaya OJKuntuk memperkecil potensi dispute adalah dengan menggencarkan pengawasan perilaku pasar. Yang kini telah masuk dalam pasal-pasal di beleid P2SK. Antara lain terkait literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha sektor keuangan, serta penangan pengaduan dan pemberantasan penipuan investasi.

Mantan bos Kustodian Sen­tral Efek Indonesia (KSEI) ini lalu menggarisbawahi, keuntungan masuknya poin-poin market conduct dalam beleid tersebut. Terutama untuk layanan pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat. Seba­gaimana diketahui, saat ini masih banyak pinjol ilegal, yang mengenakan bunga pinjaman tinggi.

“Jika dulu tidak ada keten­tuan pidana terkait perlindungan konsumen, sekarang hati-hati. Kalau masih ada yang ‘ber­main’ akan didenda Rp 1 triliun dan hukuman penjara 10 ta­hun,” warning Kiki.

Baca juga : Pengamat: Jika Maju Sebagai Cawapres, Erick Thohir Bakal Untungkan Partai Pengusung

Seperti diketahui, pada 2022 OJKmenerima 350 ribu pengaduan dengan 90 persen dari pengaduan tersebut terindikasi melanggar aturan OJK, baik aturan terkait kesehatan peru­sahaan jasa keuangan maupun terkait market conduct.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.