Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Pengaduan Masalah Keuangan Masih Tinggi
OJK Bakal Persempit Gerakan Pinjol Ilegal
Kamis, 13 April 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Kebanyakan pelanggaran market conduct. Jadi kita lakukan pemeriksaan, dan sekarang kita mulai kenakan sanksi kepada pelanggaran market conduct dengan Undang-Undang P2SK” tandasnya.
Mantan bos Danareksa Sekuritas ini meyakini, jika konsumen merasa aman dan terlindungi, maka otomatis industri jasa keuangan Tanah Air akan berkembang pesat.
Market Conduct Di Global
Baca juga : Santri Dukung Ganjar Banten Gelar Pelatihan Santri Tani Milenial
Kiki menyebutkan, pengawasan terhadap praktik market conduct di luar negeri sangat ketat. Sebut saja kasus market conduct di Australia. ASIC memberikan sanksi terhadap Findex Australia akibat iklan yang memuat kalimat Australia’s Largest Independent Financial Advice Company.
Padahal dalam praktiknya, imbuh Kiki, perusahaan ini mendapatkan komisi dari pelanggannya. ASIC mengenakan sanksi denda 21,600 dolar Australia (Rp 214 juta).
“Karena kata independent dapat mempengaruhi keputusan finansial seorang konsumen,” terang Kiki.
Baca juga : 76,8 Persen Masyarakat Puas Dengan Kinerja Jokowi, Tertinggi Dalam 8 Tahun
Contoh lainnya, market conduct di Amerika Serkat (AS). Bank yang berpusat di San Fransisco, yakni Wells Fargo Bank, membuka 1,5 juta rekening deposit baru dan 565 ribu kartu kredit tanpa seizin nasabah.
“Akibatnya, Wells Fargo Bank dikenakan denda total 185 juta dolar AS (setara Rp 2,7 triliun) oleh otoritas setempat. Dan full restitusi kepada konsumen,” terang Kiki.
Kiki berharap, dengan pengetatan market conduct ini, maka akan mempersempit ruang gerak pinjol ilegal. Serta, meminimalisir terjadinya kasus gagal bayar di industri keuangan. “Kasus yang Jiwasraya, Bumiputera hingga Wanaartha Life semoga tidak terjadi lagi ke depannya,” tutup Kiki. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya