Dark/Light Mode

Pengaduan Masalah Keuangan Masih Tinggi

OJK Bakal Persempit Gerakan Pinjol Ilegal

Kamis, 13 April 2023 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Antara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Kebanyakan pelanggaran market conduct. Jadi kita laku­kan pemeriksaan, dan sekarang kita mulai kenakan sanksi kepa­da pelanggaran market conduct dengan Undang-Undang P2SK” tandasnya.

Mantan bos Danareksa Seku­ritas ini meyakini, jika kon­sumen merasa aman dan ter­lindungi, maka otomatis industri jasa keuangan Tanah Air akan berkembang pesat.

Market Conduct Di Global

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Banten Gelar Pelatihan Santri Tani Milenial

Kiki menyebutkan, penga­wasan terhadap praktik market conduct di luar negeri sangat ketat. Sebut saja kasus market conduct di Australia. ASIC memberikan sanksi terhadap Findex Australia akibat iklan yang memuat kalimat Austra­lia’s Largest Independent Finan­cial Advice Company.

Padahal dalam praktiknya, imbuh Kiki, perusahaan ini mendapatkan komisi dari pe­langgannya. ASIC mengenakan sanksi denda 21,600 dolar Aus­tralia (Rp 214 juta).

“Karena kata independent dapat mempengaruhi keputusan finansial seorang konsumen,” terang Kiki.

Baca juga : 76,8 Persen Masyarakat Puas Dengan Kinerja Jokowi, Tertinggi Dalam 8 Tahun

Contoh lainnya, market con­duct di Amerika Serkat (AS). Bank yang berpusat di San Fran­sisco, yakni Wells Fargo Bank, membuka 1,5 juta rekening deposit baru dan 565 ribu kartu kredit tanpa seizin nasabah.

“Akibatnya, Wells Fargo Bank dikenakan denda total 185 juta dolar AS (setara Rp 2,7 triliun) oleh otoritas setempat. Dan full restitusi kepada kon­sumen,” terang Kiki.

Kiki berharap, dengan pengetatan market conduct ini, maka akan mempersempit ruang gerak pinjol ilegal. Serta, memi­nimalisir terjadinya kasus gagal bayar di industri keuangan. “Ka­sus yang Jiwasraya, Bumiputera hingga Wanaartha Life semoga tidak terjadi lagi ke depannya,” tutup Kiki. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.