Dark/Light Mode

UMKM Minta Pemungutan Pajak Di E-commerce Harus Matang

Kamis, 13 April 2023 12:55 WIB
Ilustrasi E-Commerce. (Foto: Ist)
Ilustrasi E-Commerce. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saat ini Pemerintah tengah mematangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak. Rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak ini, merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dalam UU HPP mengamanatkan tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemotongan atau pemungutan pajak, dari wajib pajak dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace, dan memotong PPH atas penghasilan penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Menyoal ini Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, Raden Tedy menilai, penerapan pajak di e-commerce di Indonesia tidak bisa dipaksakan dan harus menunggu kesiapan industri e-commerce. Apalagi sektor keuangan dalam negeri masih dalam proses pemulihan. 

"Saya rasa yang di Indonesia pemungutan pajak di e-commerce harus yang sudah siap dulu. Yang sudah siap tenaganya yang sudah besar e-commerce-nya dan pasti UMKM juga harus siap," kata Raden di Jakarta, Kamis (13/4).

Ia pun mencontohkan, e-commerce bentukan Komunitas UMKM Naik Kelas yakni INA Market merasa belum siap akan implementasi kebijakan tersebut. Apalagi, berdasarkan riset Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, sebanyak 42 persen UMKM masih dalam masa recovery

Baca juga : 40 Ribu Akun Telah Di-Take Down

Namun demikian, pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap antara lain melaui e-commerce asing terlebih dahulu. Sebab, penerimaan pajak di e-commerce cukup tinggi sejalan dengan transaksi yang semakin meningkat. 

Pada akhirnya, apabila penunjukan platform yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan agen pemungutan pajak di negara lainnya berjalan lancar, maka platform lokal asal Indonesia juga dapat mencontoh dan turut ditunjuk menjadi agen pemungut pajak.

Skema tax withholding ternyata telah diterapkan lebih dulu di beberapa negara dan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam platform, atau disebut sebagai marketplace facilitator tax. Negara-negara yang masih dan pernah menerapkan aturan ini antara lain Amerika Serikat sejak 2019, India sejak 2020 serta Vietnam pada 2021. 

Sebagai contoh, beberapa platform e-commerce asing yang beroperasi dan berperan sebagai marketplace facilitator tax di Vietnam antara lain Lazada Vietnam, Shopee Vietnam serta TikTok Shop Vietnam. Untuk itu, platform e-commerce di Indonesia yang juga beroperasi di berbagai negara dinilai lebih siap dalam menjadi agen pemungut pajak karena telah memiliki pengalaman, kapasitas, dan infrastruktur yang lebih memadai dalam menangani pajak penggunanya. 

Menyoal itu, Guru Besar Ilmu Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Prof Haula Rosdiana mengatakan, withholding tax e-commerce harus dipikirkan betul dan seksama. Menurutnya, dalam pajak terdapat pemotongan dan pemungutan. 

Baca juga : Gibran Mendadak Temui Ganjar Di Semarang

Pemotongan biasanya diambil dari penghasilan, sedangkan pemungutan dari pajak tidak langsung. Menurut Haula, diperlukan sosialisasi dan pelatihan kepada para UMKM agar lebih memahami aturan perpajakan. 

"Mereka harus punya kapabilitas perpajakan, baru kebijakan itu diterapkan. Jadi menurut saya harus ada semacam program persiapan dulu sebelum ini dilaksanakan," kata Haula. 

Berdasarkan penelitian DDTC Fiscal Research & Advisory tahun 2022 lalu, ada kemungkinan skema withholding tax juga akan mendorong pergeseran aktivitas ekonomi ke platform yang tidak dipajaki. Artinya, walau kepatuhan pajak akan meningkat tapi transaksi (basis pajak) di e-commerce bisa saja mengalami penurunan. Selain itu, penunjukan marketplace selaku pemungut pajak dapat menurunkan tingkat partisipasi UMKM ke ekosistem digital sebesar 26 persen. 

Sementara Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B Bawono Kristiaji mengatakan, penerapan skema kebijakan withholding tax sebaiknya dilakukan secara bertahap dan diterapkan melalui roadmap yang berkepastian.

“Namun, sampai saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) masih menyusun aturan teknis yang berkaitan dengan kebijakan baru tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Berikan Pelatihan Menjahit Di Ponpes Darul Marif

Terkait ini, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan. “RPMK rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius. 

Pemerintah sambungnya, disarankan mengutamakan kemudahan dan edukasi perpajakan bagi UMKM digital, sebelum menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak. Dalam hal ini, alih-alih menunjuk menjadi pemungut, DJP dapat bekerja sama dengan marketplace sebagai fasilitator untuk mempermudah penghitungan pajak dengan menyediakan fitur penghitungan pajak dan memperbanyak kanal edukasi. 

Selain itu, kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara bertahap dengan waktu transisi yang cukup. Sehingga tidak menimbulkan regulatory shock baik terhadap platform maupun terhadap pelaku UMKM. Apalagi, marketplace berbasis sistem UGC memiliki keterbatasan dalam mengidentifikasi barang terutang PPN dan barang bebas PPN seperti sembako. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.